Pandangan-Pandangan Tentang Pernikahan & Perceraian

b-32

oleh Stefanus Wirawan

Banyaknya pertanyaan orang tentang berbagai kasus ‘rumit’ tentang pernikahan dan perceraian harus dilihat dengan baik-baik karena selain kasus tersebut cenderung untuk meningkat dalam perkembangan sosiologis kemasyarakatan, pengaruh perkembangan teknologi telah ‘membantu’ menyadarkan banyak orang yang dulunya memilih untuk tunduk kepada tatanan masyarakat dan tata krma terutama kepada aturan agama, kini karena teknologi yang membuka akses begitu luas pada pengetahuan dan contoh maka orang cenderung membuat pilihan berbeda dari masa lalu. Bangkitnya feminisme, berkembangannya nilai-nilai diri kemanusiaan, dsb telah membuat kegoncangan besar di masyarakat terkait dengan isu pernikahan dan perceraian.

GSJA sepanjang jaman tidak mendukung perceraian. GSJA sepanjang jaman mendukung keluarga bahagia dan harmonis. Tetapi kenyataan pelayanan menunjukkan bahwa diperlukan jalan bagi masalah-masalah yang terjadi di lapangan supaya tidak salah dalam melangkah dan memutuskan.

Berikut ini saya sajikan 12 contoh yang kita bisa temukan dalam pengalaman sehari-hari pelayanan (berlaku hanya bagi jemaat, bukan untuk Pelayan Injil) dan sedikit pandangan hasil kumpulan beberapa pandangan anggota Badan Pengurus Pusat. Kami masih terus mengujinya apakah saran-saran tersebut cukup Alkitabiah. Walaupun saran-saran tersebut ini belum standing position resmi GSJA dalam pernikahan dan perceraian tetapi mengingat berbagai kasus di Daerah-Daerah membutuhkan tuntunan maka semoga tulisan ini dapat sedikit membantu:

Kasus 1:

Suami dari GSJA, dibaptis di GSJA.

Istri dari gereja tradisi, dibaptis percik dan disidi.

Apakah boleh diberkati jika sang wanita yakin bahwa baptisan percik sudah sah?

Saran: Sejak kita masuk PGI, maka sebaiknya soal percik dan selam tidak usah dimunculkan terlalu menonjol. Tuntun saja orangnya untuk mengerti dan ijinkan ia memutuskan setelah mengetahuinya, tanpa bermaksud menghalangi. Jika ia memang yakin dengan percik, karena yang diutamakan adalah hidup barunya, maka pernikahan tidak perlu terhalang.

Kasus 2:

Pria beragama non-Kristen

Wanita beragama non-Kristen

Mereka menikah lalu bercerai secara agama lain.

Pria dan wanita menjadi Kristen

Pria ingin menikah dengan pemudi Kristen

Wanita itu juga ingin menikah dengan pemuda Kristen, bolehkah diberkati?

Saran: Boleh, karena berbagai kejadian itu terjadi pada masa mereka belum percaya kepada Tuhan Yesus.

Kasus 3:

Pria beragama lain

Wanita beragama lain

Menikah secara agama lain

Wanita jadi Kristen

Pria menceraikan Wanita itu.

Apakah wanita itu dapat menikah lagi dengan pemuda Kristen?

Saran: Boleh, mengingat inisiatif perceraian bukan dari wanita tetapi dari orang yang tidak percaya.

Kasus 4:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Menikah secara Kristen.

Pria berzinah

Pria dan Wanita bercerai

Apakah Wanita boleh menikah lagi?

Apakah Pria boleh menikah lagi?

Saran: Boleh, dengan syarat tenggang waktu dan pertobatan selama 4 tahun.

Kasus 5:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Menikah secara Kristen

Bercerai karena ketidak harmonisan di pengadilan – ada surat cerai.

Lewat beberapa tahun, A & B ingin rujuk kembali sebagai suami istri.

Dibolehkankah?

Saran: Boleh!

Kasus 6:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Bercerai di pengadilan – ada surat cerai

Pria hidup dengan wanita lain tetapi tidak terikat pernikahan

Pria bertobat kembali dan ingin rujuk kembali dengan Wanita/eks

Apakah Pria dan Wanita/eks dapat dinikahkan kembali/diteguhkan kembali?

Saran: Boleh!

Kasus 7:

Pria belum kenal Tuha

Pria punya 2 orang istri yang dinikahi secara adat, tidak ada catatan sipil

Ketiganya menjadi Kristen

Bagaimana status pernikahan Pria dengan kedua Wanita tersebut? Bolehkah dinikahkan ulang di gereja dengan salah satunya?

Saran: Boleh, dianjurkan dengan istri yang pertama.

Kasus 8:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Menikah secara Kristen

Wanita meninggalkan Pria, sudah lebih dari 3 tahun – tanpa surat cerai

Pria mau menikah lagi dengan pemudi Kristen, bolehkah?

Saran: Tidak boleh!

Kasus 9:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Menikah secara Kristen

Pria sering memukuli dan menyiksa Wanita, sehingga Wanita tidak tahan lalu menuntut bercerai karena membahayakan keselamatannya

Apakah dikemudian hari Wanita boleh menikah kembali sementara Pria masih hidup? Bolehkah Wanita menikah kembali apabila Pria menikahi wanita lain secara adat?

Saran: Boleh, dengan tenggat waktu dan masa pertobatan selama 4 tahun.

Kasus 10:

Pria Kristen

Wanita Kristen

Menikah secara Kristen

Pria mundur dari Tuhan dan menggunakan kuasa gelap serta melarang Wanita ke gereja

Waniat sering dipaksa meninggalkan Tuhan, dan sering dipukuli oleh Pria

Wanita tidak tahan dan minta cerai – mereka bercerai di pengadilan

Dikemudian hari Waniat berkenalan dengan pria Kristen dan ingin menikah sementara Pria/eks masih hidup. Bolehkah?

Saran: Boleh, dengan tenggat waktu dan pertobatan 4 tahun

Kasus 11:

Pria tidak kenal Tuhan

Wanita Kristen

Belum menikah secara Kristen

Pria ada hubungan dengan wanita lain sebelumnya, masih hidup bersama dengan wanita lain itu dan sudah punya anak dari wanita itu

Wanita Kristen membawa Pria ke gereja dan jadi Kristen

Mereka ingin menikah, dan Pria merencanakan untuk berpisah dari wanita sebelumnya dan menyerahkan anaknya ke wanita sebelumnya itu

Apakah boleh Pria dan Wanita Kristen itu dinikahkan di gereja?

Saran: Tidak boleh! Wanita Kristen secara moral tidak boleh memisahkan orang yang sudah ada ikatan karena anak sekalipun tidak resmi

Kasus 12:

Pria Kristen

Wanita baru menjadi Kristen

Wanita pernah menikah dengan pria lain secara adat lalu diceraikan juga secara adat

Pria dan Wanita mau menikah secara Kristen, sementara eks suami masih hidup, bolehkah?

Saran: Boleh, dengan batas waktu dan pertobatan selama 4 tahun.

Artikel oleh: December 10, 2009  Tags:   Kategori : Artikel  Sebarkan 

16 Komentar

  1. Lucky Juventy - December 10, 2009

    Saya mau bertanya :
    1.Dasarnya apa koq tenggang waktu dan pertobatan 4 Tahun? kenapa harus 4 tahun?
    2.Untuk kasus 4 siapa yang bertobat? apakah wanita juga harus bertobat?
    3. “tenggang waktu dan pertobatan 4 tahun” mulia dihitung sejak kapan?
    4. Dasar Firman Tuhannya dari jawaban kasus2 diatas apa ? sepertinya perlu dijelaskan!
    Terima kasih. Tuhan memberkati.

  2. Miato - December 12, 2009

    Hello,
    Ugh, I liked! So clear and positively.
    Thanks
    Miato

  3. Hendra Mulyana - December 14, 2009

    Senada dengan respons pertama, saya boleh tanya khan?
    Tenggang waktu, tenggat waktu atau batas waktu (karena ada 3 istilah yang digunakan dalam artikel ini) itu dihitung dari mulainya berpisah ataukah dari mulainya bertobat?
    Apakah yang dimaksud dengan pertobatan itu menyesali perpisahan yang telah dilakukan dan ketidaksetiaan terhadap ikatan perjanjian pernikahan lalu (berbalik) rujuk kembali, ataukah menyesali dan tetap mempertahankan perceraian?
    Saya setuju BPP tidak mengatakan bahwa Alkitab atau Tuhan Yesus membolehkan atau tidak membolehkan, dengan demikian BPP tidak merekayasa penafsiran Alkitab demi tujuan yang disebabkan gerakan dalam masyarakat; namun yang saya ingin tanyakan apakah saran-saran yang membolehkan dengan jeda 4 tahun dan “pertobatan” itu adalah Alkitabiah? (setahu saya Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan menyatakan bahwa GSJA tunduk kepada Alkitab sebagai kaidah yang mutlak).
    Pertanyaan terakhir (untuk sementara ini): apakah BPP tidak merasa perlu untuk mengusahakan rekonsiliasi sebagai usaha yang harus diutamakan?
    Terimakasih, Tuhan memberkati!

  4. andreas d a - December 27, 2009

    Mengingat bahwa situs ini bersifat terbuka untuk semua kalangan, dan melihat beberapa saran yang diberikan untuk kasus2 yang ada, hendaknya saran yang diberikan bukan hanya pernyataan boleh / tidak boleh dengan sepenggal kalimat yang terkesan dangkal. Mohon dapat memberikan penjelasan yang tepat dengan memberikan argumentasi dan dasar Firman Tuhan yang jelas. Sehingga “SARAN” / “PANDANGAN” yang diberikan :
    1. Tidak menjadi salah arti bagi yang membaca, dengan mengasumsikan bahwa “SARAN” / “PANDANGAN” yang diberikan pada beberapa kasus sebagai doktrin GSJA
    2. Dapat dipahami dengan baik oleh seluruh kalangan, khususnya bagi jemaat seperti saya.

    Thks & Gbu

  5. Theresia - April 11, 2010

    Saya adalah salah satu hamba Tuhan yang amat sangat bingung tentang boleh tidaknya perceraian dlm pernikahan kristen. saya menikah selama 5 Tahun tetapi tabiat suami saya yang kasar, dan selalu memaki saya dengan bahasa binatang setiap saya berbuat salah membuat saya tidak tahan lagi. Saya sudah berdoa,menyerahkan ini semua kepada Tuhan, tetapi perlakuan suami saya semakin parah dari hari ke hari.Kesabaran dan diamnya saya ternyata ditanggapi bahwa saya orang yg tdak berdaya dan makin semena-mena dia memperlakukan saya.Saya takut jika saya menuntut cerai maka saya berdosa,dan yg paling penting saya takut tidak mendapatkan hak asuh putra saya tercinta?
    MOhon tanggapan dari sahabat-sahabat Yesus, mungkin ada masukan yang bisa saya jadikan pertimbangan?
    Tuhan Memberkati

  6. hesti - April 23, 2010

    saya mempunyai masalah dng pernikahan saya.karena suami saya orang boros dng uang untuk hal-hal yg tidak transparan.jika saya tanyakan selalu diam.saya tahu dia banyak membantu keluarganya dan ada jg perselingkuhandng wanita lain.hal ini berjalan selama 10 tahun terakhir.saya selalu menutupi hutang yg dia buat.pada bulan ini saya memutuskan untuk berpisah sementara demi masa depan saya dan anak saya karena tahun ini hutang dia banyak lagi.saya tdk sanggup lagi menjalani hidup bersama.salahkah langkah saya menurut pandangan gereja.saya menginginkan dia menyadari kesalahannya.mohon kekuatan dari sahabat2 semua.gbu

  7. gatot says - May 18, 2010

    sy saat ini memang sedang bingung, melihat posting ini, menarik sy utk sediki share semoga bisa segera ada reply,

    sy mempunyai msalh yg sama, dengan posting sebelumnya, atau yg diatas, cuma sy adalah selaku suami, yg dituntut istri cerai dgn alasan KDRT, namun bukannya sy selama 3th merried selalu KDRT,… bukan,.. mungkin bisa dihitung dgn jari sy melakukan hal tsb, dan puncaknya terjadi bbrp hari yll, sehingga saat ini dia sudah mentok utk berniat cerai. Kami mempunyai anak yg lucunya hampir 2 th umurnya, tgl 6 juni ntar ultahnya. saat ini si kecil lg aktif aktifnya utk belajar bicara.
    Yg menjadikan sy berat cerai adalah,.. dengan pertimbangan anak sy tsb. Sy tdk pernah selingkuh,berjudi, narkoba namun saya akui tempaan rohani sy kurang. sehingga di dlm memimpin rumah tangga, sy lebih sekuler. saat ini sy bener2 diingatkan Tuhan, melalui masalah ini.
    Sebelumnya memang kami mempunyai masalah ketika mengarungi bahtera rumahtangga melakukan aborsi karena alasan finansial, saat menikah juga istri hamil terlebih dulu, masalah kedua besan (ortu dan mertua) tdk bisa menyatu sbg keluarga, dan msh bnyak yg lain.
    jadi beban mslah tsb selalu muncul ketika terjadi pertengkaran dgn istri.

    jd intinya dari sy tdk bersedia jk terjadi perceraian, sy ingin bertobat, lebih dekat dan takut akan Tuhan, bersama istri dan anak saya, serta bersama membangun impian2 keluarga yg bisa membahagiakan istri dan anak baik rohani maupun jasmani.

    Namun saat ini sy mengalami masalah, yaitu istri sy bimbang tdk bersedia mengikuti konseling ke pendeta utk masalah tsb, dia tetep kekeh dgn pendiriannya, cerai… saat ini kami jg kesulitan berkomunikasi karena dia memutuskan utk sendiri dulu, kembali ke rumah ortunya.

    demikian…. mhon bantuan pencerahan
    terima kasih. GBU

    regards
    gatot.sby

  8. Budi Setiawan - May 19, 2010

    Gatot, jika ingin konseling via email, coba kirim detail kisah hidupmu secara terbuka ke budiset28a@yahoo.com barangkali ada yang bisa kami bantu. GBU

  9. Hendra Mulyana - May 21, 2010

    Untuk sis Theresia n Hesti, seringkali yang menjadi penghambat penyelesaian masalah keluarga itu karena ketertutupan yang berlebihan menghalangi bantuan dari orang-orang yang dapat dipercaya. Memang masalah intern keluarga sebisa mungkin ditangani secara intern, namun jika dibiarkan mempunyai kemungkinan besar mengarah ke perceraian… lebih bijaksana jika terbuka untuk menshare-kannya dengan orang-orang yang dewasa rohani dan dapat dipercaya untuk membimbing pasangan hidup yang bermasalah secara pribadi. Orang yang mengalami stress dapat menunjukkan gejala-gejala seperti yang dikeluhkan di atas selain juga memang perlu pembimbingan kepada pertobatan dan pertumbuhan rohani. Saya yakin Tuhan pasti menyediakan orang-orang yang dapat menolong di komunitas masing-masing, asal kita terbuka untuk saling membantu (Gal 6:2) bukan hanya untuk membantu saja. GBU!

  10. kartono - August 17, 2010

    saya ingin bertanya apakah saya boleh menikah lagi? saya dan istri sudah bercerai 2 tahun penyebab perceraian krn dia berselingkuh bila dihitung dgn perpisahan maka sudah 4 tahun saya dan istri sudah tidak bersama apakah saya boleh menikah lagi

  11. stenly - August 17, 2010

    Tulisan ini sangat baik sekali, namun saran saya mungkin sebaiknya hal ini dikhususkan untuk semua PI GSJA saja/gembala, krn memiliki efek yg tdk baik bagi jemaat yang membacanya…sebab jika ada jemaat yg mungkin masih bisa bertahan dengan RTnya tp setelah membaca artikel ini, bisa membuat suatu alasan bg org yg teraniaya…mengambil suatu keputusan bercerai…tksh….ini cuma saran…GSJA tetap ok….

  12. mayang - July 31, 2011

    kalo seorang istri bilang ke anak “mama udah gak tahan sama semua ini .. kalo mama udah cerai dari ayahmu , mama tinggal minta ampun saja sama tuhan, tuhan kan maha pengampun.. lagian kenapa harus dipaksakan bila salah satu dari kita sudah tak mau meneruskan kebersamaan kluarga ini ??”
    lalu anak bilang ” ma saya prnah baca dialkitab bahwa tuhan benci dgn perceraian .. apa mama mau mempermainkan tuhan ??

    tapi istri itu tetap ingin bercerai walau saat ditanyakan seperti itu dia diam ..

    maaf terlalu panjang , menurut anda bagaimana ??

  13. sam - September 21, 2012

    apa yang di sarankan anaknya sudah benar sekali, kalo dia tidak mau menerima saran anak nya berarti ia dendam sama suaminya, dan ingin balas itu, dan ini tanda2 berbahaya jika seorang ngotot sama keinginannya dan lupa akan perintah Tuhannya/TYK. perlu konseling oleh Hamba Tuhan /pendetanya. mengampuni dan melupakan keselahan suaminya itu yang Tuhan inginkan. Apayang terikat di bumi terikat juga di sorga, dan hanya Tuhan yang bisa pisahkan, melalui perpisahan kematian dari salah satu diantara pasangan yang sudah diberkati Tuhan dalam pernikahan kudus,.

  14. Roftl - February 19, 2013

    Bagaimana Jika Kasus seperti ini :

    PRIA Kristen
    WANITA Beragama lain
    Ingin menjalin hubungan apakah boleh?

  15. Antonius Mulyanto - February 21, 2013

    Sangat tidak dianjurkan. Pacaran seharusnya hanya untuk sesama anak terang.

  16. Max Lawalata - February 22, 2013

    Rofti … menjalin hubungan apa?

Tulis Komentar Anda