Aset Gereja Lokal – Mengapa Sulit Dibalik Nama?

by Budi Setiawan

Dari sekian banyak alasan yang dikemukakan oleh orang-orang yang namanya masih dipakai pada sertifikat-sertifikat tanah bangunan dari gereja atau apapun yang telah dibeli dengan uang yang berasal dari gereja lokal – dan masih membiarkan proses balik nama berlarut-larut adalah sebagai berikut:

1. Belum sempat mengurusnya

2. Tidak bisa atas nama gereja

3. Masih belum jelas tentang hak kepemilikan gereja lokal

4. Takut kebebasan untuk ‘menjual’ atau ‘mengelola’ untuk kepentingan gereja lokal menjadi terhambat

5. Masih bingung apa maksud ‘milik organisasi’, milik ‘gereja lokal’ sekalipun jelas-jelas saat ini atas nama pribadi dan sadar resiko jika terjadi sesuatu

6. Motif lain yang sulit diterka kecuali hanya diketahui oleh diri sendiri

Bagaimana menurut anda?

Tuhan memberkati!

Artikel oleh: October 1, 2010   Kategori : Artikel  Sebarkan 

28 Komentar

  1. Samuel Sinuraya - October 1, 2010

    Terimaksih Pak buat artikelnya. saya rasa observasi ini akan menolong juga bagi banyak gereja.

  2. Kembaren - October 3, 2010

    Saya patut menduga bahwa alasan yang paling besar seorang Gembala Sidang tidak membalik nama asset gereja yang atas nama pribadi adalah karena motif lain yang sulit diterka dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Namun perlu digaris bawahi bahwa pribadi yang seperti ini tidak layak menjadi pemimpin di organisasi ini. Saya sangat mendukung jika Pemimpin di organisasi ini harus dengan transparan dapat menunjukkan Sertifikat/Surat asset Gereja Lokal yang di gembalakannya. Semoga

  3. Jusak Munthe - October 4, 2010

    Syalom,,
    Melihat keadaan tersebut ada baiknya BPP dapat membentuk satu tim khusus
    untuk menginventarisir gereja lokal mana yang belum dibalik nama dan
    alasan belum balik nama, untuk selanjutnya tim tersebut dapat membatnu
    gereja lokal tersebut untuk segera membalik nama kan asset tersebut.
    Tapi ada baiknya terlebih dahulu diadakan sosialisai ke gereja-gereja
    lokal mengenai pentingnya balik nama tersebut.

    Syalom,

  4. Kembaren - October 4, 2010

    Saya menilai bahwa alasan yang paling kuat mengapa Asset Gereja Sulit dibalik namakan adalah : Motif lain yang sulit diterka kecuali hanya diketahui oleh diri sendiri. Saya menganggap bahwa seorang pemimpin yang masih tetap mempertahankan asset gereja atas nama pribadi selama bertahun tahun pastilah memiliki niat yang tidak jujur dan kemungkinan besar ini adalah usaha untuk Penggelapan Asset Gereja.
    Pemimpin yang sedemikian sepatutnya secepatnya membalik namakan asset tersebut menjadi milik gerej dan atau Organisasi sebelum mereka dituduh sebagai orang yang akan menggelapkan milik gereja.
    Pemimpin sedemikian tidak layak menjadi Pengurus BPP,BPD,BPW dan Departemen.
    Semoga

  5. HM. Sihombing - October 4, 2010

    syaloomm…

    Terimakasih untuk web yang dimuat tentang pendapat masing2.. Hal ini dikarenakan karena belum dibuat aturan yang bener tentang keabsahan dan kelanjutan aset gereja lokal..dan perlu diinventaris serta diketahui oleh pusat aset2 gereja lokal, agar tidak salah gunakan.

    Trimakasih.

  6. Morasi Tumanggor - October 5, 2010

    Ya benar saya setuju dengan pendapat HM Sihombing. Andaikan organisasi jelas membuat
    aturan, maka tidak sulit untuk gembala memberikan sertifikat/surat tanah gereja
    kepada organisasi. Mari BPP membuat suatu rumusan yang jelas mengenai keberadaannya
    dan juga hasil apa yang akan diterima gembala bila surat tanahnya di berikan/diatas
    namakan kpd organisasi dalam arti kata berikanlah apa yang menjadi haknya gembala. JBU

  7. Samuel H - October 9, 2010

    Menyadari bahwa WEB ini bukan hanya dibaca oleh kalangan GSJA, maka perlu sedikit sensitifitas pemuatan sesuatu berita/pooling pendapat!
    1. Kerumitan ini berawal dari mengapa sewaktu membelinya boleh memakai nama pribadi gembala atau pdt tersebut.
    2. Apakah ketika membeli suatu asset tanah/bangunan gereja telah diumumkan kepada sidang jemaat bahwa nanti dibeli dengan memakai nama pribadi bukan organisasi. Seharusnya sebelum membeli memberi alasan yang transparan, jujur dan kredibel.
    3. Motif menunda atau tidak mau balik nama beragam seperti diuraikan di atas. Menentukan pilihan motif juga bergantung hati yang menjawab: adakah kekesalan, sakit hati, maksud tertentu, kepentingan dan sebagainya.
    4. Perlu nya organisasi mengeluarkan biaya untuk proses balik nama, dan jangan dibebankan kembali ke gereja lokal. Artinya organisasi juga harus turut ambil beban, jangan hanya menuntut balik nama ke atas nama organisasi.
    Demikian sedikit urun rembug dari saya.

  8. Siallagan - October 11, 2010

    1. Motifnya udah jelas…mungkin agar dapat diperjualbelikan, kan kalau an. organisasi kan
    susah….(Pemimpin demikian gak layak)
    2. Setiap pengadaan aset perlu sumbangsih dari BPP termasuk utk pengurusan semacam sertifikat
    3. Pemimpin2 yg seperti no. 1 perlu di tegasi kalau membandel displin aja..(karena semestinya hamba2 Tuhan gak susah diatur)

    Bravo GSJA…

  9. Frangky Pantow - October 11, 2010

    sedkit banyak saya setuju dengan apa yang dikemukakan oleh Pdt. DR. Jan Aritonang, bahwa salah satu faktor penyebab perpecahan dalam tubuh gereja-gereja aliran pentakosta adalah masalah hak kepemilikan (aset). Bagi saya, tidak semua masalah harus digeneralisasi ada hal-hal yang harus dilihat secara kasuistik. Apalagi pasal-pasal dalam buku biru banyak yang masih mengandung multi tafsir. saya pikir para pemimpin gereja harus duduk bersama untuk mencari solusi atas masalah ini. pertanyaannya ialah “manakah aset yang paling berharga bagi organisasi ini?” Apakah tanah, gedung, deposito dll, ataukah warga jemaat yang Tuhan percayakan untuk dilayani melalui organisasi ini. Saya tidak setuju dengan pandangan dari Pak Kembaren. Sangat tendensius !

  10. note name - October 12, 2010

    gak perlu dipersoalkan yang penting cari jiwa

  11. Roy - October 12, 2010

    Tepat sekali pendapat HM Sihombing dan Morasi Tumanggor, tidak adanya peraturan yang jelas dalam TG dan PP GSJA mengenai kepemilikan aset yang telah dibalik nama.

    Contoh permasalahan yang mungkin timbul :
    1. Bila jemaat telah menjadi banyak serta membutuhkan tempat yang lebih besar, bagaimana dengan penjualan aset tersebut, tidak ada peraturannya.
    2. Bila dikemudian hari terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan gereja lokal ingin keluar dari organisasi, bagaimana nasib aset tersebut? dikembalikan atau tidak? Tidak ada peraturan yang membahas mengenai masalah ini. Tambahan lagi biaya balik namanya menjadi tidak sedikit karena harus dua kali balik nama.

    Saya rasa hal ini tepat sekali untuk dibicarakan di kongres agar dibuatkan TG dan PP nya yang jelas.

    Usul saya agar GSJA mengurus ijin ke pemerintah (BPN) agar setiap gereja lokal berhak untuk memiliki aset atas nama gereja lokal itu sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari.

    Demikian sekadar usul dari saya.

  12. Daniel S. Ngadini - October 12, 2010

    Artikel yang saat ini menjadi HOT TOPIK dikalangan GSSJA Indo…., saya hanya perlu mengingatkan:
    1. Seharusnya pimpinan organisasi memaklumi mengapa terjadi pembelian asset dengan nama pribadi. mengingat konteks di Indo tidak mudah jika melakukan jual beli dengan memakai nama gereja.
    2. Untuk balik nama itu butuh biaya besar. saya pernah mendapat sebuah proposal yang isinya mengatakan bahwa ada sebuah GSJA di palangkaraya, yang pembangunannya terhambat karena biaya pembanguanannya digunakan untuk proses balik nama. Apakah ini bukannya menghambat pelayanan pekerjaan Tuhan, jika memaksakan setiap gereja untuk membalik nama setiap asset mereka.
    3. Jangan langsung menuduh dan memfitnah setiap gembala yang belum membalik nama asset gerejanya. Apalagi kredibilitas orang tersebut sudah terbukti puluhan tahun dalam ladang pelayanan.
    4. SEKALI LAGI, INI BUKAN PERMASALAHAN YANG INTI. JADI JANGANLAH DIPERSOALKAN!!!! MENGINGAT MASIH ADA YANG LEBIH PENTING YAITU, MENCARI JIWA DAN MELAKUKAN PERAN KITA DI TENGAH- TENGAH BANGSA INI YANG DAPAT MENGEMBANGKAN MASYARAKAT DILUAR GEREJA AGAR BANGSA INDO DAPAT MENJADI BANGSA YANG MEMILIKI MASAYARAKAT BERKARAKTER MULIA DAN DIHORMATI OLEH BANGSA-BANGSA LAIN…ITULAH TUGAS PANGGILAN KITA SEBAGAI UTUSAN ALLAH DIBUMI INI….JANGAN PERSOALKAN ASSET !

  13. amaci - October 13, 2010

    saya stuju dengan pak daniel,,jangan buru2 curiga dan menuduh gembala yang blom balik nama aset gereja,,apalagi akhirnya menjadi trend gossip di kalangan gssja INDO,,tolonglah saling menghormati dan menghargai,,biar semua di atur dengan baik,,biar kita masuk kerumah TUHAN,,ada sukacita damai sejahtera,,bukan denger ribut2 mengenai aset greja,,

    GBU,,,,,

  14. Deisy GP - October 14, 2010

    Menanggapi Topik: “Asset Gereja Lokal – mengapa sulit dibalik nama”, saya kira ada beberapa pertimbangan objektif yg perlu diperhatikan oleh BPP, MP & semua Pelayan Injil GSSJA di Indonesia:

    1. Faktor sulitnya membeli asset atas nama gereja, di Indonesia. Itulah sebabnya masih banyak organisasi gereja lain yg tidak mengharuskan hal ini bagi gereja-gereja lokalnya. Bahkan agama mayoritas di Indonesia pun, mayoritas membangun rumah ibadah mereka atas nama pribadi, karena tetap saja mengalami kesulitan.

    2. Faktor biaya balik-nama asset yang relatif mahal, sehingga jika balik-nama DIHARUSKAN oleh organisasi GSSJA di Indonesia, maka SELAYAKNYA biaya balik-nama ditanggung oleh organisasi GSSJA di Indonesia.

    3. Sebagai wujud konsistensi BPP & MP dlm menegakkan TG & PP GSSJA di Indonesia, dalam hal balik-nama asset gereja lokal maka:
    a. BPP SEHARUSNYA mendaftarkan & mengumumkan semua gereja lokal GSJA yang assetnya masih atas nama pribadi, karena sepengetahuan saya, masih ada cukup banyak gereja lokal yg assetnya belum dibalik nama karena alasan 2 faktor di atas (point 1 & 2);
    b. BPP & MP harus MEMAKSA agar gereja-gereja tersebut SEGERA membalik-nama assetnya dari pribadi ke organisasi;
    c. Jika gereja-gereja lokal tersebut tidak segera membalik-nama semua asset gerejanya, maka gembala-gembala dari gereja lokal tersebut dipanggil oleh BPD (mengikuti prosedur) dan DIBERIKAN DISIPLIN untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan apapun SELAMA 2 TAHUN.

    Dengan demikian penegakkan TG & PP GSSJA di Indonesia BENAR-BENAR OBJEKTIF, berlandaskan KASIH KRISTUS dan DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN DI HADAPAN TUHAN SANG PEMIMPIN TERTINGGI GEREJA & MANUSIA, sehingga GSSJA sebagai bagian dari TUBUH KRISTUS tetap BERSATU DALAM KASIH KRISTUS & MENYINARKAN KEMULIAAN ALLAH seperti DOA YESUS karena “Dunia lihat Kristus di dalam kita”. JBU

  15. allagan - October 14, 2010

    Apa yg dikatakan pak Daniel saya pikir tidak sepenuhnya benar, karna mengurus surat2 tanah pribadai atau organisasi sama saja, sekarang tergantung niat. Karna apa yg dibahas dalam topik ini perlu didukung…sebab ada beberapa hamba Tuhan dengan alasan susah ngurus surat2 sehingga dengan alasan tersebut mereka membuat an. pribadi yang ujung2nya bisa dibuat utk kepentingan pribadi (sesuka hati menjual tanah gereja). Sekarang kembali kepada Integritas hamba Tuhannya…mo betul2 mau melayani atw memikirkan dunia ini. Bravo GSJA

  16. Hendra Mulyana - October 14, 2010

    Yang perlu diketahui para Gembala Sidang tentang perbedaan kewajiban fiskal antara balik nama ke orang pribadi dengan balik nama ke lembaga keagamaan:

    (1) Pajak Penghasilan Tahunan
    Jika dibalik nama ke orang pribadi (meskipun dengan cara hibah) akan terhutang pajak penghasilan pada pihak penerima dengan tarif 15% jika NJOP nya di atas 50 juta rupiah hingga 30% jika NJOP nya di atas 500 juta rupiah. Tidak terhutang pajak penghasilan apabila penerima harta hibahannya adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau badan keagamaan atau badan sosial (termasuk yayasan). [berdasarkan Pasal 4.(3).2. U.U. no 7 th 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah keempat kalinya dengan U.U. no 36 th 2008]

    (2) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan
    Sama seperti di atas tetapi tarifnya 5% final dari NJOP nya (dalam hal hibah) untuk nilai di atas 60 juta rupiah. [berdasarkan Pasal 5.c. P.P. no 48 th 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang telah diubah ketiga kalinya dengan P.P. no 71 th 2008]

    Tidak ada perbedaan untuk urusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) yaitu bisa bebas jika untuk kepentingan ibadah.

    Untuk membuat para Gembala Sidang tidak ragu-ragu dalam membalik nama ke GSJA di Indonesia, perlu diberikan perlindungan dalam TG/PP bahwa Gembala Sidang tidak akan diberhentikan atau dipindahkan kecuali karena: permohonan sendiri atau persetujuannya sendiri atau berakhir masa jabatannya atau melakukan pelanggaran berat yang dapat menyebabkannya diberhentikan dari kependetaan GSJA di Indonesia.

  17. Samuel Darmanto - October 19, 2010

    Sedikit urun rembug:
    Tidak boleh semua kasus digeneralisir. Perlu dilihat daerahnya, sebab tidak semua daerah gampang mengurusnya. Lihat kemampuan finansial gereja lokalnya. Lihat historisnya, asal muasalya dari mana. Dan, masih banyak lagi yang perlu diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru dan cenderung saling menghakimi… Thanks & GBU All.

  18. Samuel H - October 20, 2010

    Usulan perlakuan tentang Asset oleh organisasi bagi Tata Gereja Dan peraturan pelaksanaan:
    1. Jika tanah adalah milik pendeta atau keluarga pdt ybs, itu tetap milik pribadinya dan an pribadi kecuali ybs mau menghibahkannya ke gereja lokal perlu memakai nama organisasi GSJA
    2. Jika diatas tanah tersebut berdiri Gedung yang dipakai sebagai tempat ibadah / gereja dan sumber dananya dari sumbangan dana pribadi pdt dan keluarga, jemaat lokal dan donatur lainnya, maka gedung itu milik Jemaat Gereja Lokal bukan milik pdt setempat.
    Jika pdt ybs tidak lagi menjabat karena mengundurkan diri, pindah atau meninggal dunia, maka ditanyakan kepada ybs/pihak keluarga apakah tanah mau dijual? Jemaat lokal bisa membelinya atau sinode membelinya. Jika tidak mau menjual maka status bangunannya perlu diselesaikan. Oleh karena itu, sebaiknya bangunan gereja tidak berdiri di tanah pribadi yang tidak dihibahkan ke Gereja, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
    3. Jika tanah dan bangunan gereja adalah dibeli dari dana pdt ybs, itu tetap milik pdt ybs dan keluarganya, kecuali dihibahkan ke Gereja Lokal dan harus dibalik nama ke GSJA ….
    4. Jika tanah dan bangunan gereja dibeli dari dana jemaat termasuk dana pdt nya, maka itu milik gereja lokal dan harus memakai nama GSJA….
    5.Jika tanah dan bangunan gereja dibeli dari dana BPP/BPD/Departemen Misi itu milik organsisasi BPP/BPD/Departemen dan atas namanya tetap GSJA …….
    Berkaitan dengan keluhan sulitnya membeli asset (tanah atau bangunan) dengan memakai nama gereja, apakah tidak sebaiknya diurungkan/ditunda niat membeli? Tidakkah bisa mencari tempat lain? Apakah ini juga berkaitan dengan kehendak Allah, soal waktunya Tuhan dsb…. jangan sampai dikemudian hari akhirnya timbul “ribut-ribut” seperti sekarang ini. Kita mempermalukan nama Tuhan Yesus. Seharusnya kita sebagai hamba Tuhan bisa membuat pemisahan antara asset pribadi dan gereja. Di dunia sekulerpun hal itu diperlakukan, masakan di dunia rohani yang katanya nilai moral lebih tinggi tidak bisa????? Jemaat yang memberi seharusnya juga ikut bertanggung jawab terhadap pendetanya agar jangan jatuh dalam dosa dan melakukan pembiaran.
    Terimakasih. GJbu.

  19. Sutris Triyanta - October 23, 2010

    temen-temen yth.
    Inilah uniknya di dunia ini, kalau sdh menyangkut harta ga pendeta ga orang awam potensi ributnya besar, sehingga kita semua harus mau sama-sama dengan rendah hati mengakui bahwa sebenarnya kita tidak punya hak apapun atas semua aset yang ada dalam pelayanan. Semua milik TUHAN YESUS yang telah memberi kita kekuatan untuk menikmati semua aset yang ada,mungkin gembala Sepertinya telah berusaha keras atau telah memberi sebagian besar hartanya untuk pengadaan fasilitas pelayanan (tanah, bangunan, dsb),hanya layakkah kita mengklaim itu semua masih milik kita???
    Selama itu benar-benar digunakan untuk pelayanan yang benar, tolong iklaskan diatas namakan siapapun, serahkan semua pada kehendak Tuhan!! Inilah tantangan iman bagi para gembala sidang apakah kita masih percaya kemurahan dan keadilan Tuhan?? Percayakah kita pemeliharaan_Nya??
    Bagi organisasi GSJA Indonesia, bantulah dengan semangat juga ketika gereja lokal berteriak membutuhkan sebidang tanah (setahu saya selama ini tidak pernah ada anggaran pembelian tanah untuk gereja lokal baik di tingkat wilayah, daerah maupun nasional)(maaf klo salah pengamatan).Mungkin lebih baik dibuat aturan yang jelas yang disepakati bersama, ayo duduk bersama berbicara dan minta pertimbangan Roh Kudus, karena kalau gereja sdh tidak mau atau tidak bisa mendengar Roh Kudus bagaimana diluar gereja????? Makasih, Tuhan berkati.

  20. Pecinta GSJA Sejati - October 25, 2010

    Taatlah kepada peraturan gereja yang sudah disepakati bersama…
    Aset-aset tidak akan akan dibawa mati, jadi tidak ada UNTUNG dan tidak ada RUGI jika asset dibalik nama… GBU

  21. Andre - October 28, 2010

    Menurut saya, sebaiknya harus ada penjelasan yang transparan dari BPP kepada seluruh pemimpin gereja lokal tentang hal ini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman persepsi tentang maksud dari “asset gereja lokal”. Banyak kali kesalahpahaman ini mengakibatkan retaknya hubungan. Bila ada pemimpin gereja/gembala yang tidak memenuhi prosedur organisasi dalam hal ini, maka BPP dapat mengambil langkah tegas (kalau bisa tidak usah melalui BPD), sesuai AD/ART kita.
    Akan lebih transparan bila ada “UUD” yang tertulis tentang apa dan mengapa (dlsb.) dengan “Asset gereja lokal” itu. Sehingga tidak akan ada lagi pemimpin gereja lokal/gembala/wilayah/bahkan daerah yang bertindak “sangat nakal” dengan keputusan-keputusannya tentang sebuah gereja lokal.
    THanks You. GBU all.

  22. Andreas Samiyono - October 30, 2010

    Sebaikny. Para pengurus BPP, BPD, Wilayah tidak perlu menyuruh, kita kan sudah kasih hak penuh. turun kelapangan dengan cara pendekatan secara kekeluargaan. IMANUEL

  23. Udin Timothy Sinaga - November 4, 2010

    Usul saya supaya hal ini nanti dibahas dalam Kongres kita mendatang, sebab tidak segampang yang kita pikirkan untuk menyelesaikan hal ini. Terus terang kami BPD Sumut 1 selalu menghimbau agar PI segera membaliknama aset gereja lokal, tapi sampai hari ini masih terkendala. Tuhan memberkati

  24. Hendra Mulyana - November 6, 2010

    Masukan saya tentang penanganan Aset-Aset GSJA yang bermasalah:

    (1) Jika Gereja Setempat telah memperoleh IMB Tempat Ibadah, maka tidak lagi ada alasan bahwa sertifikat tanah dijadikan atas nama “GSJA di Indonesia” (sesuai TG ps XI.2.A.) belum dimungkinkan karena lingkungan tidak mengijinkan. BPP/BPD sebaiknya meminta secara tertulis agar sertifikat dibuat atas nama “GSJA di Indonesia” dan jika Gereja ybs tidak mempunyai cukup dana, BPP/BPD sebaiknya membantu biaya notaris/PNBP untuk hibah dengan persyaratan sertifikat tanah disimpan di BPD (sesuai PP ps XIV.1.B.c.).

    (2) Alasan takut sulit jika Gereja Setempat akan menjualnya tidak dapat diterima karena sudah diatur di TG ps XI.2.D.b. karena itu jika Gembala Sidang Gereja Setempat ngotot dengan alasan ini meskipun telah dilakukan pendekatan, BPD sebaiknya membuat surat teguran tertulis kepada Gembala Sidang yang bersangkutan.

    (3) Jika Gembala Sidang Gereja Setempat beralasan bahwa ia telah membuat akte hibah wasiat kepada orang lain, maka BPP/BPD sebaiknya meminta secara tertulis agar akte hibah wasiat tersebut dibatalkan karena tidak sah secara hukum bertentangan dengan PP ps XIV.1.C. dan PP ps XIII.6.7. dan segera dihibahkan ke GSJA di Indonesia.

    (4) BPP/BPD sebaiknya tidak merasa ragu-ragu untuk menindak tegas Gembala Sidang yang nakal dan berbelat-belit karena sikap lemah seperti ini mendorong bertambah banyaknya Gembala Sidang yang menjadi nakal. GSJA telah mempunyai pengalaman berurusan secara hukum perdata dalam kasus sebuah Gereja Setempat di Jawa Barat dan GSJA dimenangkan; jika harus melewati jalur hukum perdata selama Gembala Sidangnya masih hidup lebih baik daripada jika telah meninggal dunia. Jangan takut jika Gembala Sidang yang nakal harus terekspos karena kasus perdatanya, karena berusaha menutupi malu satu orang yang nakal malah bisa membuat lebih banyak orang terpacu untuk menjadi nakal.

    Tuhan memberkati!

  25. Adi P.Nugroho - November 30, 2010

    Dear all,

    Saya kurang tahu persisnya gimana, tapi coba dibuat saja tim khusus yang juga ada ahli hukumnya, tinggal minta sertifikat aset2 gereja ybs, lalu diatur sedemikian rupa agar bisa balik nama.

    memang ujung2nya aset ybs biasanya bisa jadi untuk diperjual belikan/digadaikan, dll, walaupun seyogyanya tidak boleh demikian.

    JBU

  26. Edward Louisiano - December 5, 2010

    saya pikir pihak BPP atau BPD GSSJA perlu melakukan pendekatan persuasif kepada para Gembala sidang GSJA yang sampai saat ini masih enggan melakukan balik nama aset. Tanpa mengurangi rasa hormat, Pihak BPP atau BPD GSSJA juga harus melakukan instropeksi diri. Mungkin ada sesuatu yang menyebabkan terjadinya “pembangkangan” ini. Sebagai Gembala sidang di organisasi seperti GSSJA, saya yakin bahwa para Gembala sidang tau persis semua aturan main yang ditetapkan dan diterapkan. sehingga menjadi suatu tanda tanya besar kenapa mereka tetap cuek dengan permintaan untuk membalik nama aset.
    sebagai hamba Tuhan yang diurapi oleh Tuhan Yesus, jangan kita terjebak di dalam jerat iblis yang memakai hal ini sebagai peluang berbuat dosa.

  27. mans - December 8, 2010

    Ada tiga hal pokok penyebab:
    1. Roda Organisasi GSSJA di Ind. belum berjalan mulus.
    2. Tak ada ketegasan BPP/BPD memberikan sanksi kepada Gembala sidang gereja lokal yang membangkang.
    3. Adanya oknum gembala gereja lokal yang tidak loyal pada pimpinan dan punya niat spekulatif
    bagi kepentingan pribadi.
    4. Adanya pasal pasal yg perlu direfisi dalam TG/PRT GSSJA.

  28. Henry.W.Silaban - June 29, 2011

    Saya kira tidak ada yang sulit jika ada kemauan dan kesadaran bahwa segala sesuatu yang dibeli dengan uang organisasi adalah milik organisasi dan lebih tegas adalah milik Tuhan jika yang beli adalah hamba Tuhan dan atau segala sesuatu yang semula adalah milik pribadi atau keluarga jika memang dengan dorongan iman dan oleh Roh Tuhan dengan rela mau menghibahkannya kepada Organisasi,dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan biaya yang murah. Untuk diketahui bahwa notaris tidak akan mempersoalkan nama Gereja sepanjang kita menyerahkan kopi AD ART dan Dasar hukum lembaga Gereja,urusan selanjutnya baru bicara soal hak kepemilikan di BPN. Jadi masalahnya bukan soal sulit tapi terletak pada niat dan kesadaran hamba Tuhan itu sendiri. Tentu dalam hal ini para pejabat organaisasi harus menjadi teladan,jangan hanya getol pada waktu menjabat tetapi juga harus tetap menjadi contoh pada waktu tidak lagi menjabat ,selanjutnya pejabat organisasi harus tegas terhadap semua pelayan tanpa kecuali jangan hanya bisanya kepada hamba Tuhan yang “kecil” dan atau ysang belum menjadi Pdt(belum dilantik). Himbauan saya sebagai hamba yang kecil kepada semua pelayan yang belum mengalihkan asset Gereja yang dibeli dengan uang organisasi menjadi atas nama organisasi sadarlah sebagai hamba Tuhan,bahwa apapun yang ada pada kita adalah milik Tuhan,janganlah sampai kelak kita diadili karena harta yang salah kelola seperti Ananias ?

Tulis Komentar Anda