USULAN PERUBAHAN TATA GEREJA & PERATURAN PELAKSANAAN

Dalam KONGRES XXII yang akan dilaksanakan tgl. 8-12 Agustus 201 nanti, akan diusulkan beberapa perubahan bunyi dalam Tata Gereja & Peraturan Rumah Tangga hasil kajian Tim Perumus Perubahan yang dikomandani oleh Pdt. Manasye Rumkeny dengan para anggotanya.

Kami tayangkan di website ini supaya secepat-cepatnya para Pelayan Injil GSJA dapat ikut serta memikirkannya. Kita harus memprioritaskan beberapa perubahan mengingat dalam pengalaman, usulan perubahan yang terlalu banyak malah menyisakan sebagian besar yang penting-penting. Maka diputuskan dalam Rapat Majelis Pusat bahwa usulan perubahan yang akan dibawa ke Kongres adalah yang penting-penting dulu, sebagai berikut:

TATA GEREJA PASAL IX AYAT 1.B

Yang mempunyai hak suara dalam Kongres adalah Anggota Kongres yang terdiri dari:

a. Pendeta

b. Wakil/wakil-wakil dari Gereja Pembina yang mendapat kuasa tertulis dari Majelis Gereja serta disetujui oleh Badan Pengurus Daerah

 

USULAN PERUBAHAN

Yang mempunyai hak suara dalam Konres adalah Anggota Kongres yang terdiri dari:

1. Anggota Badan Pengurus Pusat

2. Anggota Badan Pengurus Daerah

3. Wakil pendeta-pendeta (Pdt.) yang berhak suara. Setiap sepuluh (10) pendeta yang memiliki hak suara diwakili oleh satu (1) orang. Jika jumlahnya ganji maka akan dilakukan pembulatan ke bawah. Badan Pengurus Daerah mengadakan rapat dengan para Pendeta yang berhak suara untuk memilih wakil-wakil untuk menghadiri Kongres dengan syarat:

a. Pembayar persepuluhan yang setia

b. Memiliki pengalaman dan kecakapan dalam kepemimpinan di organisasi ini

4. Wakil/Wakil-wakil Gereja Pembina (lihat Peraturan Pelaksanaan 2007 Pasal XIII.6.C.c.iv halaman 50)

5. Anggota Kehormatan yaitu: Anggota Badan Pengurus Gerejawi, seluruh badan Penasehat BPP dan satu (1) orang Badan Penasehat BPD jika ada

 

ALASAN PERUBAHAN:

1. Pengelolaan persidangan sudah tidak memungkinkan lagi karena semakin besarnya jumlah Pelayan Injil sehingga mempengaruhi efektifitas sidang

2. Biaya Kongres yang sangat besar

3. Karena jumlah peserta Kongres yang semakin besar maka terjadi kesulitan dalam pengaturan tempat Kongres, sehingga tempat pelaksanaan Kongres tidak merata di seluruh daerah

4. Jumlah kuorum yang semain besar sehingga sulit untuk terpenuhi

 

PERATURAN PELAKSANAAN PASAL IV AYAT 2

Cara Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Pusat:

Anggota-anggota BPP akan dipilih dalam Kongres. Calon-calon dari antara mereka yang memenuhi persyaratan akan dicalonkan dengan jalan surat tertutup. Pemilihan diadakan dengan surat tertutup dan berdasarkan dua pertiga (2/3) dari semua hak suara yang dipungut. Bilamana terjadi sesudah tiga (3) kali pemungutan suara salah satu calon belum terpilih, maka dalam pemungutan suara berikutnya, calon yang mendapat setengah (1/2) dari jumlah hak suara yang dipungut tambah satu (1) hak suara dianggap terpilih. Anggota-anggota BPP dipilih untuk jangka waktu empat (4) tahun atau sampai Kongres berikutnya.

 

USULAN PERUBAHAN

Cara pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Pusat:

Anggota-anggota BPP akan dipilih dalam Kongres. Calon-calon dari antara meeka yang memenuhi persayaratan akan dicalonkan dengan jalan surat tertutup. Pemilihan diadakan dengan surat tertutup dan berdasarkan dua pertiga (2/3) dari semua hak suara yang dipungut. Bilamana terjadi sesudah dua (2) kali pemgungutan suara salah satu calon belum terpilih, maka dalam pemungutan suara berikutnya, calon yang mendapat setengah (1/2) dari jumlah hak suara yang dipungut tambah satu (1) hak suara dianggap terpilih. Anggota-anggota BPP dipilih untuk jangka waktu lima (5) tahun atau sampai Kongres berikutnya.

 

PERATURAN PELAKSANAAN PASAL IV AYAT 4

Cara pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Daerah:

Anggota-anggota BPD akan dipilih dalam Rapat Daerah. Calon-calon dari antara mereka yang memenuhi persyaratan akan dicalonkan dengan jalan surat tertutup.В  Pemilihan diadakan dengan surat tertutup dan berdasarkan dua pertiga (2/3) dari semua hak suara yang dipungut.В  Bilamana sesudah tiga (3) kali pemungutan suara salah satu calon belum terpilih, maka dalam pemungutan suara berikutnya, calon yang mendapat setengah (1/2) dari jumlah hak suara yang dipungut tambah satu (1) hak suara dianggap terpilih. Anggota-anggota BPD dipilih untuk jangka waktu tiga (3) tahun atau sampai Rapat Daerah berikutnya. Anggota-anggota BPD mulai memegang jabatannya masing-masing sesudah Rapat Daerah selesai.

 

USULAN PERUBAHAN

Cara pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Daerah:

Anggota-anggota BPD akan dipilih dalam Rapat Daerah. Calon-Calon dari antara mereka yang memenuhi persyaratan akan dicalonkan dengan jalan surat tertutup. pemilihan diadakan dengan surat tertutup dan berdasarkan dua pertiga (2/3) dari semua hak suara yang dipungut. Bilamana sesudah dua (2) kali pemgungutan suara salah satu calon belum terpilih, maka dalam pemungutan suara berikutnya, calon yang mendapat setengah (1/2) dari jumlah hak suara yang dipungut tambah satu (1) hak suara dianggap terpilih. Anggota-anggota BPD dipilih untuk jangka waktu empat (4) tahun atau sampai Rapat Daerah berikutnya. Anggota-anggota BPD mulai memegang jabatannya masing-masing sesudah Rapat Daerah selesai.

 

TATA GEREJA PASAL IX AYAT 3.A

Anggota Badan Pengurus Pusat adalah Pendeta-Pendeta yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Komisaris Umum, yang dipilih, ditetapkan, dan diberhentikan atas keputusan Kongres dengan persetujuan dua pertiga (2/3) dari jumlah hak suara yang hadir, untuk empat (4) tahun lamanya, atau sampai Kongres berikutnya.

 

USULAN PERUBAHAN:

Anggota Badan Pengurus Pusat adalah Pendeta-Pendeta yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Komisaris Umum, yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan atas keputusan Kongres dengan persetujuan dua pertiga (2/3) dari jumlah hak suara yang hadir, untuk lima (5) tahun lamanya, atau sampai Kongres berikutnya.

 

ALASAN PERUBAHAN:

Alasan-alasan perubahan dari empat (4) tahun menjadi lima (5) tahun:

1. Karena masa jabatan dibatasi hanya dua periode berturut-turut, maka diperlukan waktu yang cukup untk berkarya

2. Karena 5 Tahun merupakan rentang waktu yang ideal untuk mengukur kinerja

3. Merupakan praktek yang umum di indonesia dalam kepemimpinan skala nasional

 

TATA GEREJA PASAL IX AYAT 5.A

Anggota-anggota Badan Pengurus Daerah adalah Pendeta-Pendeta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisaris, yang diangkat dan diberhentikan atas keputusan Rapat Daerah dengan persetujuan dua pertiga (2/3) dari jumlah hak suara yang hadir, untuk tiga (3) tahun lamanya.

 

USULAN PERUBAHAN:

Anggota-anggota Badan Pengurus Daerah adalah Pendeta-Pendeta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, bendahara dan Komisaris, yang diangkat dan diberhentikan atas keputusan Rapat Daerah dengan persetujuan dua pertiga (2/3) dari jumlah hak suara yang hadir, untuk empat (4) tahun lamanya.

 

ALASAN PERUBAHAN:

1. Karena masa jabatan dibatasi hanya dua periode berturut-turut, maka diperlukan waktu yang cukup untuk berkarya

2. Karena 4 tahun merupakan rentang waktu yang ideal untuk mengukur kinerja

3. Karena masa jabatan BPP diperpanjang menjadi 5 (5) tahun, maka masa jabatan BPD juga disesuaikan menjadi empat (4) tahun

 

PERATURAN PELAKSANAAN PASAL XIII AYAT 7.D

Tanggung jawab Gereja Setempat terhadap Gembala Sidang:

Setiap Gereja Setempat berkewajiban menjamin kehidupan Gembala Sidang selama masa pelayanannya dalam Gereja Setempat tersebut dengan selayaknya (I Korintus 9:7).

 

USULAN PERUBAHAN:

Tanggung jawab Gereja Setempat terhadap Gembala Sidang:

Setiap Gereja Setempat berkewajiban menjamin kehidupan Gembala Sidang selama masa pelayanannya dalam Gereja Setempat tersebut degan selayaknya (Galatia 6:6; 1 Korintus 9:7-14; 1 Timotius 5:17-18; Ibrani 13:5-7). Jaminan untuk seorang Gembala Sidang yang tidak terpilih lagi atau pensiun:

a. Untuk menjamin kehidupan seorang Gembala Sidang dalam menghadapi kemungkinan tidak terpilih kembali atau pensiun, maka setiap Gereja Setempat dianjurkan untuk membuka rekening semacam TAHAPAN atas nama Gembala Sidang tersebut. Buku tabungan ini disimpan oleh bendahara gereja. Hasil tabungan ini hanya diserahkan kepada Gembala Sidang tersebut apabila ia tidak terpilih lagi, pensiun, mengundurkan diri, terkena disiplin, atau diberhentikan.

b. Setiap bulan sebuah Gereja Setempat dianjurkan untuk menyisihkan sekurang-kurangnya 5% dari honorarium bulanan Gembala Sidang (tidak termasuk tunjangan-tunjangan) untuk dietorkan ke rekening tersebut. Gereja setempat menambahkan sekurang-kurangnya 5% ke rekening tersebut.

c. Pada saat seorang Gembala Sidang tidak terpilih lagi atau pensiun, maka Gereja Setempat dianjurkan untuk memberikan pemberian kasih yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gereja Setempat. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Gembala Sidang yang mengundurkan diri, diberhentikan, atau terkena disiplin.

d. Pada saat seorang Gembala Sidang tidak terpilih lagi, pensiun, mengundurkan diri, terkena disiplin, atau diberhentikan, maka ia wajib menyerahkan semua fasilitas yang diterimanya dari gereja tanpa imbalan penggantian dalam bentuk apapun dalam waktu selambat-lambatnya:

i. Dua (2) bulan untuk tempat tinggal

ii. Tiga (3) hari untuk kendaraan dan inventaris lainnya

 

TATA GEREJA PASAL IX AYAT 4

Keanggotaan Rapat Kerja Daerah:

A. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu

B. Wakil/Wakil-wakil Gereja Pembina yang mendapat kuasa tertulis dari Majelis Gereja

 

USULAN PERUBAHAN:

Keanggotaan Rapat Kerja Daerah minimal:

a. Anggota Badan Pengurus Daerah

b. Anggota Badan Pengurus Wilayah

c. Anggota Pengurus Departemen Daerah

d. Utusan dari Gereja Pembina

e. Anggota Badan Utusan Gerejawi di Daerah

f. Ketua Sekolah Alkitab/STT di daerah yang bersangkutan

 

ALASAN PERUBAHAN:

Revisi keanggotaan RAKERDA dimaksudkan untuk efektifitas dan efisiensi, khususnya untuk Daerah-Daerah yang sulit dijangkau dan bermasalah dengan transportasi (misalnya daerah Maluku)

 

PERATURAN PELAKSANAAN PASAL VIII AYAT 2.A

Tugas Rapat Kerja Daerah:

A. Membahas dan menilai:

a. Hasil kerja tahunan BPD

b. Laporan keuangan tahunan BPD

 

USULAN PERUBAHAN:

Tugas Rapat Kerja Daerah:

a. Membahas dan menilai

i. Hasil kerja tahun berjalan BPD, BPW, dan Departemen-Departemennya.

ii. Laporan Keuangan tahun berjalan BPD dan Departemen-Departemennya.

 

ALASAN PERUBAHAN:

Karena keanggotaan RAKERDA telah direvisi, maka tugas RAKERDApun harus direvisi.

 

BELUM ADA SEBELUMNYA

 

USULAN PERUBAHAN:

PERATURAN PELAKSANAAN PASAL I

Gereja ini adalah anggota dari:

1. World Assemblies of God Fellowship (WAGF)

2. Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII/PII), dengan nomor keanggotaan 4.

3. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dengan nomor keanggotaan 82; gereja ini dapat mencantumkan kata-kata “Anggota PGI” pada papan nama gereja dan semua komunikasinya dengan pihak di dalam maupun di luar gereja

Artikel oleh: March 3, 2011  Tags:   Kategori : Announcements  Sebarkan 

19 Komentar

  1. Samuel H - March 4, 2011

    Mencermati usulan-usulan perubahan di atas, saya coba memberikan pandangan ttg usulan tsb:
    1. TG Pasal IX ayat 1 B tentang yang mempunyai hak suara dalam kongres adalah anggota kongres butir 3: Wakil pendeta-pendeta (Pdt.) yang berhak suara. Setiap sepuluh (10) pendeta yang memiliki hak suara diwakili oleh satu (1) orang. Jika jumlahnya ganji maka akan dilakukan pembulatan ke bawah. Badan Pengurus Daerah mengadakan rapat dengan para Pendeta yang berhak suara untuk memilih wakil-wakil untuk menghadiri Kongres dengan syarat:

    a. Pembayar persepuluhan yang setia

    b. Memiliki pengalaman dan kecakapan dalam kepemimpinan di organisasi ini
    pandangan saya:
    apakah sudah dipikirkan tentang tumbuhnya kepentingan kelompok atau pribadi tertentu, juga sikap like and dislake pada orang tertentu serta jangan karena alasan ekonomi menghanguskan hak PI yang seharusnya dihargai.

    2. PP pasal VIII ayat 2A ttg Tugas rakerda membahas dan menilai hasil kerja tahun berjalan BPD, BPW dna departemen-departemen serta laporan keuangan thn berjalan BPD dan departemen2nya, juga mencermati perubahan keanggotaan rakerda (TG ps IX ayat 4; pandangan saya:
    a. Kurang tepat jika yang memberi penilaian adalah diri mereka sendiri. Mengingat yang memilih anggota BPW dan Departemen adalah anggota BPD itu sendiri. Ini menghilangkan sedikit accountabilitas yang valid. Apalagi jika yang hadir dalam rakerda yang kurang mengerti tentang membaca dan menganalisa laporan.
    b. Sebaiknya perlu ditambah keanggota rakerda dari PI yang dapat memenuhi kompetensi dalam memberikan penilaian hasil kerja dan laporan keuangan.
    Demikian pandangan saya, kiranya dapat membantu. Terimakasih.

  2. jhontimer Malau Komis Daerah - March 15, 2011

    setelah membaca dan mempelajari aturan yang sudah ada dan perubahan yang akan diadakan saya setuju,kecuali Hal perwakilan kongres,karena keputusan tertinggi GSJA di Indonesia adalah pada Kongres,kalau hanya wakil 1 orang dari 10 Orang Pdt inikan sedang menghilangkan hak suara yang sembilan karena yang satu tidak akan dapat mengwakili yang sembilan orang,kalau karena kesulitan masalah pengadaan kongres,sehingga semua daerah tidak merata,sebenarnya kongres ajatan daerah atau ajatan pusat,jadi selayaknya pusatlah yang memikirkan Kongres walaupun melibatkan,daerah sebagai pendukung,karena bagi banyak pendeta kongres itu adalah merupakan kebanggaan bagi mereka,sehingga mereka dapat menyaksikan dengan mata kepala sendiri,dan sekali gus motifasi untuk lebih maju bagi mereka,dari semua gereja mungkin baru GSJA yang merencanakan seperti itu,ini berarti kemunduran.terimakasih Bapak pengurus BPP GBU

  3. jhontimer Malau Komis Daerah - March 15, 2011

    Setelah membaca tata pelaksanaan yang lama dan tata pelaksanaan yang akan di usulkan,saya setuju kecuali perwakilan untuk kongres,karena kongres adalah keputusan tertinggi di GSJA Indonesia maka kalau perwakilan 1 orang mewakili 10 orang,ini berarti sedang menghilangkan hak suara karena yang satu tidak akan mungkin dapat mewakili yang sembilan suara lagi,kalau hanaya karena alasan kesulitan pengadaan tempat,sehingga daerah tidak merata di gilir,jangan dipaksakan harus digilir,tetapi BPP yang harus mengusahakan walaupun dengan melibatkan Daerah,karena bagi kebanyakan pendeta Kongres itu adalah kebanggaan tersendiri,sehingga para PI dapat melihat langsung bagai mana keadaan gerejanya,sehingga termotifasi untuk lebih memajukan lagi.Tanks GBU

  4. Ferry Tabaleku - March 18, 2011

    f. Tunjangan-tunjangan seperti, Kesehatan, pendidikan dan perumahan. Ini perlu di tambah pada usulan tanggungjawab gereja lokal/setempat.

  5. Ferry Tabaleku - March 18, 2011

    tambahan pada usulan tanggungjawab gereja setempat terhadap gembala sidang:

    Tunjangan kesehatan, pendidikan anak, dan perumahan.

  6. Yanto IJie - April 19, 2011

    setelah membaca rancangan usulan perubahan maka saya mengusulkan :
    1. tentang anggota Badan Pengurus Daerah adalah Para pendeta-pendeta, maka kami mengusulkan untuk I. peraturan dan tata gereja memberikan Peluang dan ruang kepada kelompok awam untuk menjadi unsur pengurus Ketua, Wakil Ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan Bendahara dalam Kepengurusan BPD GSJA

    alasannya :
    1. sudah saatnya Gereja harus mengikuti perubahan manajemen seiring dengan perkembangan jaman.
    2. banyak potensi awam GSJA yg di berkati Tuhan berkeinginnan untuk berkarya pada BPD GSJA namun di batasi dengan Aturan dan Tata Gereja mengikat.
    3. khusu untuk Di Provinsi Papua dan Papua Barat Pekabaran Injil melalui GSJA sudah 44 Tahun namun belum ada perubahan yg menonjol bahkan potensi-poten awam telah beralih ke organisai Gereja lain karena organisasi gereja tersbut memberikan ruang dan peluan kepada awam untuk menjadi pengurus dareah dan wilayah.. buktinya organisasi ygtersebut berkembang luar biasa..

  7. Henry.W.Silaban - May 21, 2011

    Tanggapan thp Usul perubahan TG pasal IX ayat 1.B. Saya setuju dengan catatan utusan Daerah 1 orang mewakili 10,tidak ditunjuk BPD,tetapi dipilih dalam rapat Daerah dengan syarat b dioperasionalkan misalnya pernah jadi pengurus Daerah,Pengurus Wilayah,Pengurus Departemen,berhasil dalam pelayanan menurut ukuran daerah ybs yang diukur dengan statistik perkembangan jemaatnya dan keuangan.Untuk alasan No.4 saya tidak sependapat karena bertentangan dengan No.3 dan realita selama ini yang juga diakui MP dalam rapat tanggal 31 Januari s.d 2 Pebruari 2011 rata rata kongres dihadiri 85 % Pdt.Penuh. Kemudian untuk peningkatan kwalitas produk rapat maka legalitas cara pemungutan suara untuk suatu keputusan harus ditingkatkan minimal (1/2+2/3):2 + 1/12= 7/12 dari peserta yang berhak suara yang hadir .Rumusan selama ini sangat minimalis (1/2×1/2)+1=1/4 +1,bayangkan jika quorum kongres 2011= 799 org maka keputusan diambil dengan sangat minimal (1/2x 1/2)+1=199+1=200 suara,dari 1551 pendeta (hanya 13%)bandingkan jika 7/12×799=466,hal ini juga berdasar realita tidak pernah terjadi yang minimalis.Rumusan yang sama berlaku untuk pemilihan anggota BPP dan BPD sekali lagi hal ini diusulkan untuk meningkatkan legalitas kepengurusan dan produk yang dihasilkan baik oleh kongres maupun rapat daerah ,juga dikaitkan dengan usulan penambahan masa bakti kepengurusan BPP dan BPD dari 4 menjadi 5 tahun dan dari 3 menjadi 4 tahun. Tanggapan terhadap usul perubahan TG pasal IX ayat 4.Untuk alasannya saya setuju tapi untuk keanggotaan Rapat kerja tidak sependapat,karena sangat menafikan objektifitas dan kwalitas rapat kerja, jadi peserta minimal harus ditambah utusan wilayah 1 dari 10 seperti untuk peserta kongres dan dipilih dalam rapat wilayah masing masing berdasarkan syarat sama seperti usulan saya untuk peserta kongres.

  8. Henry.W.Silaban - May 23, 2011

    Terdapat kekeliruan penulisan dalam usulan perubahan rumusan untuk pengambilan keputusan dan pemilihan BPP dan BPD,tertulis (1/2+2/3)+1/12=7/12,seharusnya (1/2+2/3):2=7/12,jadi 1/2+1/12,merupakan kombinasi dari rumusan minimalis (1/2+1),(kekuatiran yang belum pernah menjadi kenyataan). dengan rumusan 2/3 yang disyaratkan.Dari hasil rumusan baru ini akan diperoleh hasil 7/12×799=466/1551 =30% sangat jauh lebih layak daripada hanya 13%(yang sangat minimalis yang belum pernah kenyataan itu).

  9. Willy Kasamilale - June 28, 2011

    Perubahan tata gereja pasal IX 1b tentang perwakilan 10 pendeta oleh 1 orang pendeta nantinya akan sarat dengan intrik politik dunia yang masuk ke gereja. alasannya bahwa ada pemaksaan kehendak dari oknum2 yang akan menggolkan idolanya. alasan lain bahwa hak asasi untuk bersuara telah dikekang yang pada akhirnya organisasi ini akan dikomandai oleh oknum2 yang punya kepentingan.

    alasan perubahan yang menyatakan bahwa akan sulit untuk mendanai kongres karena anggota akan membludak maka komentar saya bahwa masakan organisasi yang sebesar ini tak mampu untuk membiayai dirinya sendiri apalagi akan ada perubahan waktu konggres yang menjadi 5 tahun logikanya pasti akan ada persiapan yang cukup untuk membiayai kongres

  10. ferry - July 24, 2011

    Saya pikir keputusan perubahan tata gereja yang ada harus banyak dikaji ulang. karena disana banyak sisi kekurangan dan banyak suara yang dirugikan. dan kalau suara yg sah hanya mereka yg sudah Pdt penuh untuk apa adanya mereka yang Pdm juga hadir, toh tidak ada suaranya, kalau cuma pentahbisan kenaikan jenjang saja, saya rasa bisa oleh wilayah masing2 jd spt kata pengurus pusat mengurangi biaya dan efisiensi tempat konggres yg sangat terbatas. saya pikir Pdm2 juga harusnya punya suara karena mereka juga anggota GSJA pak. tolong pertimbangkan kembali perubahan 1o orang diwakili oleh 1 orang. kalau begitu ini bukan konggres yg baik pak.

  11. Irvan Grosman - August 9, 2011

    Badan Pengurus Daerah mengadakan rapat dengan para Pendeta yang berhak suara untuk memilih wakil-wakil untuk menghadiri Kongres dengan syarat:

    a. Pembayar persepuluhan yang setia

    Pendapat saya:
    Kalimat a. Pembayar persepuluhan yang setia, sering dicantumkan sebagai persyaratan pertama dalam memilih anggota BPD dan BPP.
    Usulan saya, perlu dikaji kembali secara teologis soal persepuluhan yang diterapkan kepada pendeta-pendeta yang notabene masuk kategori ‘kaum Harun’, apakah ini Alkitabiah atau tidak. Bagi kaum Harun (pelayan injil) apakah etis dan teologis mewajibkan membayar persepuluhan? Apakah tidak bisa rubah dengan PARTISPASI WAJIB yang besarannya sudah diperhitungkan untuk memperlancar roda organisasi…

    KEDUA, SOAL NOMENKLATUR BPP dan BPD juga BPW…yang artinya Badan PENGURUS Pusat, Badan PENGURUS daerah dan Badan PENGURUS wilayah….tidak cocok ‘roh’ nya dengan semangat PENTAKOSTA GSJA. Mengapa?, kita selama ini hanya dipusingkan untuk MENGURUS-MENGURUS dan MENGURUS masalah, bukannya BEKERJA, BEKERJA dan BEKERJA…usulan saya sebaiknya nomenklatur itu dirubah menjadi BADAN PEKERJA PUSAT, BADAN PEKERJA DAERAH dan BADAN PEKERJA WILAYAH. Supaya semangat kerja buat TUHAN terlalu manise…terus bergema…

    SATU lagi, saya prihatin dengan generasi gereja kita yang hampir 80 persen tidak tahu lagi nyanyian yang ada di KIDUNG-KIDUNG KESUKAAN…usulan saya, BPP yang terpilih nanti untuk menyiasati pembuatan CD seluruh lagu2 dalam KKK tersebut, dan dibagikan ke semua gereja GSJA di Indonesia. Sebab tidak semua generasi gereja kita paham dan tahu membaca notasi…tapi kalau sudah dibuatkan albumnya, pasti ciri khas GSJA dengan lagu-lagu KIDUNG-KIDUNG KESUKAAN nya tetap lestari…sekian terima kasih

  12. Pdm.PETERADI CHRISTIAN ZENDRATO,SPd - August 15, 2011

    Mohon diberitahu dimana kita dapat mendownload Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan GSJA , trims GBU

  13. Budi Setiawan - August 15, 2011

    Untuk sementara ini kami belum bisa menampilkan Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk file yang dapat di download karena alasan-alasan tertentu, dalam bentuk tertulis biasanya telah dimiliki oleh Pelayan Injil GSJA, Tuhan berkati!

  14. farida - October 8, 2011

    saya mau beri usul: adakan kebersamaan yg lbh erat lg untuk setiap jemaat GSJA per kota dgn acara fellowship dlm bentuk komsel dan tiap GSJA di kota besar seperti Jakarta dia adakan ibadah tambahan yang dalam bahasa mandarin,termasuk lagu2 rohaninya harap diubah jadi jg ad dlm bahasa mandarin. Tetapi awalnya saya rasa lbh baik dimulai dr adanya komsel berbahasa mandarin.Mengingat akan makin banyak org2 China datang untuk berdagang di Indonesia.Dan di China sdh byk yg Kristen dan pemerintah China pernah akui adanya 2 agama yaitu budha dan Kristen di China.Mohon usulan saya ini dibawa dalam doa mulai dari sekarang.Saya harapkan yg terbaik dan semakin maju kualitas GSJA dimana pun untuk jadi saluran berkat buat semua org.thx atas perhatiannya,GB us! рџ™‚

  15. victor wololi - February 11, 2012

    Perubahan memamng perlu tapi tolong lebih menyentuh kepada secara keseluruhan, misalnya: Perubahan yang dibahas hanya menyentuh kesejahteraan gereja dan hamba-hamba Tuhan yang ada didaerah perkotaan (Tunjangan dll) tolong dibuat tata greja yang menyentuh kesejahteraan hamba2 Tuhan di desa apalagi satus grejax perintisan atau madia.
    adakah pasal khusus yang bisa dibuat untuk mereka ketika mereka selesai pelayanan (Pensiun) dan bagaimana anak2 mereka bisa mendapat pendidikan yang layak.

  16. rocky sidarta - September 10, 2012

    Salam sejahtera untuk Pengurus Nasional GSJA
    Sebagai jemaat saya usul agar tata gereja dan laksana SJA itu lebih banyak berbicara keadilan dan kesejahteraaan pendeta atau gembala jemaat jangan sedikit-sedikit pecat atau keluarkan pendetanya….sedikit2 pecat,pecat kok sedikit2….ini bukan organisasi sekuler tapi rohani khan?Dulu saya dengar dari seorang pendeta GSJA sewaktu di Batam ada pendeta yg sok pintar bilang nggak perlu tim audit keuangan karena sekuler khan gereja rohani katanya…tapi sekarang justru yang mengkritik itu gayanya sekuler…bukan seorang rohaniwan…..maaf kalau saya pedas sebab suka makan sambel.xie xie…

  17. Antonius Mulyanto - September 12, 2012

    Mari terus doakan supaya Tuhan tambahkan hikmat untuk para pemimpin nasional.

  18. sonang pardede - January 9, 2013

    1. Usulan perlu dibentuk KOMITE PELAYANI INJIL ATAU BADAH KEHORMATAN PELAYAN INJIL GSJA DAERAH/PUSAt DI INDONESIA. Karena seringkali kebijakan dan keputusan BPP/BPD berdasarkan “like or not this like,” Namnya juga manusia sedangkan malaikat bisa jatuh.
    2. Bila kita menyampaikan keluhan kita ke BPP seringkali kurang (tidak) ditanggapi, lebih prioritas (mempercayai)suara BPD. Apalagi bila BPD mempunyai kedekatan dengan anggota BPP apalagi bila dekat dengan ketua BPP. Hali ini juga berdampak bantuan-bantuan diharapkan dari organisasi (pusat/daerah) bagi gereja yang membutuhkan bila tidak punya kedekatan khusus dengan BPD/BPP seringkali mentok. Terjadilah kesenjangan karena yang paling membutuhkan malah tidak mendapat dukungan dan bantuan.
    3. BPP & BPD hendaknya cepat tanggap atasi persoalan seperti Mantan GSJA Cinderejo sudah menjadi GBI “Rock” dan GSJA “Solo Barat” (KLECO) -Pdt.Markus Bambang sudah pindah oraganisasi tetapi greja dan aset dibawa juga ke organisasi yang dia ikuti.INi menjadi PRESEDEN yang bruk bagi generasi Pelayan injil karena para PI Senior lakukan demikian maka yang muda akan mengikut. Dimulai dengan Roh tetapi di akhiri dengan Daging. Salam kasihku- Pdt.SOnang Pardede

  19. sonang pardede - January 9, 2013

    TAMBAHAN :
    1.Pengangkatan KOMITE ATAU BADAN KEHORMATAN PELAYAN INJIL DAERAH/PUSAT sesuai dengan KPK DAERAH/PUSAT ytaitu oleh RAPAT DAERAH/KONGRES sesuai dengan bidangnya di tingkat pusat atau daerah.Agar kebijakan atau keputusan KOMITE atau BADAN KEHORMATAN tidak di intervensi oleh BPP/BPD jadi bertanggungjawab di KONGRES atau Di Rapat Daerah.
    2. Supaya antisipasi oleh KOMITE atau BADAN KEHORMATAN pi DAERAH/PUSAT dengan istilah “Ada DUSTA di antar kita.”
    3. Posisi anggota BPP dan BPD sama berdasarkan TATA GEREJA GSJA DI INDONESIA tidak kebal hukum, bila bersalah anggota BPP/BPD akan dip[roses oleh KOMITE/BADAN KEHORMATAN PI GSJA DSI INDONESIA.

Tulis Komentar Anda