Mengapa Mereka Takut Menjadikannya Gereja Pembina?
Di kalangan kita (GSJA) ada 3 jenis gereja: Perintisan/Pratama, Madya, dan Pembina. Gereja Perintisan/Pratama menurut definisi Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan hasil Kongres ke XXI adalah jemaat dengan jumlah anggota di bawah antara 2 – 10 pengikut atau dapat dikatakan ‘anggota’. Gereja Madya harus memiliki 10 – 50 anggota. Gereja Pembina memiliki anggota di atas 50 orang dengan hak-hak diantaranya dapat memilih sendiri gembalanya dan dapat mengirimkan perwakilan sebagai utusan dalam Rapat Daerah atau Kongres (yang biasanya diatur dalam peraturan rumah tangga gerela lokal yang dibuat oleh Majelis Gereja)
Tetapi, jumlah Gereja dengan Status Pembina (bukan berukuran Pembina) hanya sedikit, sekitar 14 buah saja di seluruh Indonesia. Banyak pertimbangan telah dipikirkan oleh Gembala gereja Madya untuk tidak menaikkan statusnya menjadi Gereja Pembina. Mungkin anda mengetahui alasannya atau anda ingin mengusulkan contoh jalan keluarnya? Silahkan memberi komentar!
Artikel oleh: Budi Setiawan
July 15, 2010
Tags: Gereja Pembina, Takut Kategori : Artikel




July 16th, 2010 at 10:14 am
Shallom Pak Budi,
Saya mengamati hal ini sebenarnya sudah cukup lama, jika mengikuti Tata Gereja dan PP saya pikir sudah lebih dari 14 gereja yang harusnya terdaftar sebagai Gereja Madya tetapi kenapa mereka tidak mau meningkatkan status tersebut ? Menurut pengamatan saya, Pertama, Gembala Senior merasa takut tidak lagi terpilih ketika pemilihan kembali gembala dilakukan. Kedua, Gembala setempat merasa dialah yang memulai pelayanan tersebut (jika memang dia perintis pertama) sehingga tidak ada satu orang pun yang dapat mengganggu gugat atau mengganti posisi pelayanannya sebagai gembala sidang kecuali dia sendiri yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Ketiga, ini mungkin agak klise, karena faktor ekonomi yang terancam jika gembala tersebut tidak lagi terpilih menjadi gembala sidang dengan otomatis dia kehilangan hak atas tunjangan dan salary gembala yang selama ini dia dapatkan.
Kalau saya boleh memberikan saran; Pertama, Tata Gereja sebaiknya ditinjau kembali dengan mengatur mengenai hak dan kewajiban gembala yang tidak terpilih lagi dari gereja Pembina sehingga dengan tidak serta merta memutuskan tunjangan dan salary yang selama ini dia terima, tentu saja dengan mempertimbangkan posisi keuangan gereja sekarang. Kedua, Menempatkan gembala terdahulu di posisi sebagai penasehat Gembala atau Penatua Gereja sehingga kehadiran dan pendapat gembala terdahulu tetap diperlukan dalam gereja tersebut. Ketiga, mensosialisasikan mengenai kapan “waktu” suksesi kepemimpinan harus dilakukan dikalangan Gereja Sidang Jemaat Allah yang tentu saja mengacu kepada kebutuhan kepemimpinan di masing-masing gereja. Namun tentu saja ini diperlukan jiwa yang besar sebagai pemimpin untuk memikirkan dan memutuskan kapan suksesi itu dilakukan.
Semua yang saya sebutkan diatas saya yakin memiliki banyak kelemahan dan kekurangan tapi ijinkan saya untuk memberikan masukan dan saran untuk memajukan kerajaan Allah di dalam tubuh GSJA. Tuhan Memberkati kita semua. Salam.
July 16th, 2010 at 12:00 pm
Shalom…
Saya setuju dengan tulisan yang telah disampaikan oleh perespon pertama
Seperti apa telah disampaikannya yang saya dapat simpulkan ,mengapa gereja madya enggan menaikkan statusnya :
1. Gembala Senior merasa takut dirinya atau orang dekatnya atau orang pilihannya ( yang tercetak miring tamb. dari saya) tidak terpilih ketika pemilihan gembala dilakukan.
2. Gembala setempat merasa dialah yang memulai pelayanan tersebut sehingga tidak ada satu orang pun yang dapat mengganggu gugat atau mengganti posisi pelayanannya sebagai gembala sidang kecuali dia sendiri yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
3. Karena faktor ekonomi yang terancam jika gembala tersebut tidak lagi terpilih.
Tambahan dari saya yaitu :
4. Takut Majelis terpilih lebih “berkuasa” dalam gereja.
5. Takut terjadi perpecahan
Dan menurut saya kedua hal tersebut dapat terjadi karena factor kepemimpinan yang kurang kuat dari pimpinan gereja tersebut..
Trima kasih.
July 16th, 2010 at 2:54 pm
Beberapa alasan dapat dikemukakan:
1. Gembala sidang tidak siap karena pertimbangan seperti tanggapan perespon sebelumnya
2. Jemaat belum siap dalam memahami pelayanan, seperti butir ke4 perespon kedua
3. Organisasi belum siap untuk memberikan jaminan sosial untuk kehidupan paska tidak menjabat sebagai gembala sidang.
4. Pandangan theologis bahwa jabatan gembala sidang adalah seumur hidup atau tidak ada batasannya bila dikaji dalam Alkitab. Dan juga bahwa visi itu pertama turun dari Allah kepada Gembala bukan Majelis.
Saran:
1. Temukan dan ungkapkan contoh kebaikan dan kemajuan yang dialami oleh Gereja yang sudah menjadi 14 Gereja Pembina sekarang dan juga kekurangannya sistem ini apa?
2. Untuk Organisasi buatlah kebijakan untuk tunjangan hari depan mereka yang tidak lagi menjadi gembala sidang dan atau melibatkan gereja lokal ex gembala tersebut.
July 16th, 2010 at 4:36 pm
ini jalan keluarnya menurut saya pribadi
1. organisasi ini perlu kembali mengkaji masa jabatan seorang gembala.
(berikan batasan yang jelas, supaya tidak terjadi status quo dalam sebuah gereja.)
sampai 50 tahun, 60 tahun, 70 tahun, 80 tahun, atau sampai mati dst.
2. gembala senior/perintis mula-mula diberikan pemahaman bahwa dari sedini mungkin harus mempersiapkan penerus yang sekiranya memiliki dedikasi yang sama seperti dirinya (walaupun pada kenyataannya sulit mendapatkan tapi pasti ada)kalau ia ingin “gerejanya” diteruskan oleh “keturunannya”.
3. Gembala harus ditekankan untuk memiliki “new perspective” tentang gereja, (bangunan dan isinya), itu milik siapa. Kalau milik gembala, sampai matinya gembala itu, gereja akan tetap menjadi pemiliknya dan setelah ia meninggal, gereja akan kehilangan pemimpin dan gereja kosong tidak berjemaat sehingga gereja menjadi monumen.
4. Setuju dengan beberapa pemikiran sebelumnya.
5. Pemahaman dan pemaknaan kepada gembala madya tentang hak dan tanggung jawabnya yang sangat minim dalam pertemuan-pertemuan.
Rakerda bukan menjadi rakerda tetapi untuk dengarkan ceramah dan khotbah dari tamu undangan atau pengkhotbah luar negeri. Rakerda sebenarnya dapat dijadikan alat untuk sosialisasi bagi seluruh pendeta untuk berani maju selangkah dalam iman meningkatkan jenjang gerejanya.
6 dll.
July 20th, 2010 at 5:40 am
Syalom…pada dasarnya kita setuju-setuju kalau memang telah menjadi aturan organisasi yang dilandasi prinsip2 alkitabiah, namun ada hal2 yang perlu untuk kita cermati.
1. Apakah hal ini (menjadikan gereja pembina)tidak berpotensi menimbulkan dampak2 yang tidak sehat dalam suatu pelayanan?
2. Ditengah2 kemajemukan suku, budaya dan pola pikir masyarakat yang berbeda mulai dari ujung sumatera sampai papua, apakah hal ini tidak beresiko menimbulkan gaya hidup “rohani” yang sekuler???
3. Nilai santun dan etika yang merosot saat ini apakah tidak berpengaruh pada sosok eks pemimpin/gembala sidang yang telah lama mendidik, melayani dan membina jemaat setempat sehingga menjadi jemaat pembina. Yang pada dasarnya setelah tidak lagi melayani dan menjadi gembala sidang pada umumnya mereka tidak dihargai dan dihormati apalagi menyangkut kekurangan yang mereka miliki, yang saya tau bahwa semua kita tidaklah sempurna..
Inilah 3 dari sekian banyak halyang masih perlu kita cermati sesuai dengan kondisi dan keadaan masyarakat yang majemuk..dan bukan masalah berani atau tidak beraninya, jika itu adalah baik untuk masa depan jemaat Tuhan, namun jika hal ini masih memiliki “celah” mari kita pertimbangkan lagi atau perlu pendewasaan dikalangan hamba-hamba Tuhan.. Kiranya Tuhan memberkati Pelayanan kita masing2…
July 20th, 2010 at 7:10 am
Shalom,
menarik bagi saya untuk berkomentar mengenai Sidang Pembina ini karena sudah cukup lama Organisasi mempromosikan tetapi sepertinya banyak hamba Tuhan yang enggan melangkah.
pada prinsipnya saya setuju dengan komentar yang sudah disampaikan, dan untuk itu saya menambahkan saran 1. supaya ada promosi yang lebih dahsyat dari organisasi. 2. kumpulkan para gembala sidang yang sudah layak meningkatkan status gerejanya menjadi Pembina, upgrade iman dan keberanian mereka untuk melangkah maju. 3. Karena masalah utamanya adalah gembala sidang, maka merekalah yang jadi sasaran pembinaan, dan perlu kesadaran bagi para Pendeta bahwa tidak untuk selamanya kita melayani sebagai gembala sidang karena ada waktunya kemampuan kita tidak lagi memadai untuk itu, dan meningkatkan status gereja adalah alternatif solusi menejemen yang baik. trima kasih. God bless you all
July 21st, 2010 at 11:35 am
Saya rasa kita perlu melihat masalah ini dengan lebih realistis, maksud saya: dalam Peraturan Pelaksanaan Ps XIII.6.B.c.v disebutkan: “Bilamana persyaratan untuk menjadi Gereja Pembina dicapai, maka Gembala Sidang dapat mengajukan permintaan peningkatan status kepada BPD.” ini sudah merupakan langkah mundur dalam soal Gereja Pembina, karena dalam versi tahun 1999 bukan digunakan kata “dapat” tapi kata “wajib”. Jadi kalau kita mau mempromosikan sistim Gereja Pembina sementara Kongres sendiri meragukannya, itu akan menjadi usaha yang terlalu dipaksakan. Mungkin yang perlu kita cermati adalah: mengapa para Pendeta lebih menyukai status Gereja Madya? Kelihatannya sistim Gereja Madya telah menjadi status ternyaman bagi para Pendeta, bahkan menjadi status yang paling mendukung untuk para Pendeta yang kebetulan tidak baik karakaternya karena memberi keleluasaan untuk sifat serakah dan sewenang-wenang di sana. Hal tersebut disebabkan beberapa alasan, yaitu:
(1) Karakter Gembala Sidang tertentu yang memang buruk atau memburuk.
(2) Lemahnya peranan BPD tertentu dalam mengarahkan, memantau dan di mana perlu mendisiplin Gembala Sidang Madya.
(3) Kurangnya aturan dalam PP yang cukup jelas untuk mencegah Gembala Sidang Madya dari berlaku semaunya.
Jadi usulan jalan keluar dari saya adalah perlunya memperbaiki aturan-aturan yang berkenaan dengan Gembala Sidang Madya yang dapat membatasinya dari sikap serakah dan sewenang-wenang yang menyebabkan lemahnya peranan BPD dalam mengarahkan, memantau dan mendisiplin. Jika status Gereja Madya tidak lagi memberikan keleluasaan bagi Gembala Sidang yang ‘nakal’, maka status Gereja Pembina tidak akan terlalu terasa jauh berbeda dan menakutkan.
Masalah kelanjutan dari pelayanan mantan Gembala Sidang yang tidak terpilih dapat diatur dalam Peraturan Rumah Tangga yang membolehkannya untuk memilih tetap melayani sebagai Staf Pastoral di gereja tsb atau diberikan santunan yang besarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sebelum mendapat nafkah yang memadai (misalnya sebesar tunjangan satu tahun atau yang dianggap pantas disesuaikan dengan masa baktinya). Mungkin hal ini perlu di singgung dalam TG-PP.
Terimakasih, Tuhan memberkati kita sekalian!
July 22nd, 2010 at 8:13 am
Sebenarnya hal ini sudah lama menjadi perbincangan di kalangan PI GSJA, dan mungkin sudah perlu untuk di modifikasi, sebab tidak sesuai lagi untuk zaman ini. Coba kita bayangkan, sejak berdirinya gereja tsb, diawali dengan satu orang jemaat, gereja sudah berdiri dengan megah, bangunan-bangunan lain juga sudah berdiri di atas lahan yang sudah dipersiapkan. Pendeta perintis sudah bertahun-tahun berjuang siang dan malam, bersaksi dari rumah yang satu ke rumah yang lain. Untuk pembangunan gereja juga si pendeta perintis tidak obahnya seperti peminta-minta tidak kenal malu. Tetapi setelah jemaat banyak, gereja sudah besar, aset sudah banyak, tiba-tiba kita harus terlempar dari tsb karena kalah dalam pemilihan gembala sidang. Betapa mengerikan, usia masih muda, masih semangat-semangatnya, masih produktif sekali dalam pelayanan, tapi harus kembali ke titik nol. Terus terang saja, saya sendiripun tidak mau jadi gereja pembina, sebab saya tahu apa yang sudah saya perbuat untuk membangun gereja dann pelayanan yang dipercayakan Tuhan pada saya. Tuhan memberkati, kiranya tanggapan ini bermanfaat untuk dapat di bawa dalam kongres mendatang.
Udin Sinaga
Sekda Sumut-1
July 23rd, 2010 at 9:59 am
Saya hanya mau bertanya aja … Apakah ada manfaat besar (POSITIF) gereja pembina untuk pertumbuhan GSSJA di Indonesia.. Kalau ada tolong beri jawaban
August 24th, 2010 at 8:42 am
1.Sudah waktunya Tata Gereja GSJA di Indonesia di amandemen karena perubahan paradigma cultur masa lalu dengan perkembangan era globalisasi karena Tata Gereja bukan Alkitab.Aritnya bisa diamandemen dengan tujuan perbaikan dan kemajuan visi misi GSJA di INdonesia.
2. Perubahan status Madya ke Pembina haruslah dicermati dengan erif suka-duka perintis/pendiri dan yang melanjutkan(mengembangkan) yang sudah pertaruhkan masa depannya & keluarganya.
3.Tidak terlepas dari standarisasi kesejahteraan Pendeta/Pelayan injil & masa depan keluarganya(anak-anaknya).
4.Bila organisasi/gereja lokal menjamin walau tidak terpilih gembala sidang kenapa tidak?
5.BPP/MP & Litbang harusnya sudah membuat penelitian dampak Perubahan Status gereja dari Madya ke Pembina.Berapa persen dampak ke pertumbuhan gereja yang sehat dan yang sakit? karena tidak ada jaminan (parameter) bila terjadi perubahan status, maka jasngan dipaksakan justru direvisi.
August 30th, 2010 at 6:20 am
Ikut urun rembuk ya.
Beberapa pengamatan saya:
1. TG-PP kurang menghargai jasa para gembala. Kalau tidak terpilih, harus keluar dari pastori, diberi tenggat waktu, tidak boleh menuntut apa pun. Weleh,weleh, ini mungkin kedengarannya rohani, tetapi tidak manusiawi. Wong, di sekuler aja, kalau diberhentikan dengan hormat, dapat pesangon. Masalahnya : menuntut pesangon, bukan sifat hamba Tuhan. Solusinya bagi gembala ya tidak dijadikan gereja pembina dulu. Jadi, aturan ini perlu ditinjau lagi.
2. Ada dualisme kepemimpinan dalam gereja pembina. Gembala dipilih oleh jemaat (bukan wakil-wakilnya lho). Majelis Gereja/Deakon juga dipilih oleh jemaat. Kedua pimpinan ini bertanggung jawab kepada jemaat. Kalau kedua pimpinan ini sehati sepikir, ya ndak masalah. Tetapi, kalau ada ketidakcocokan, di situlah timbulkan konflik yang berkepanjangan. Apalagi kalau dikeruhkan dengan campur tangan pihak luar. Di Kisah Rasul, para deakon dipilih (dicalonkan ?)oleh jemaat tetapi mereka dihadapkan kepada para rasul, artinya, mereka disetujui dan atau dilantik dan didoakan oleh para rasul. Jadi, mereka bertanggung jawab kepada para rasul. Kalau Maj Gereja/Deakon memang ingin dipilih jemaat, gembala ditetapkan oleh Sinode. Harus dijadikan pertimbangan juga, bahwa jemaat menjadi anggota atas dasar sukarela. Tidak ada yang paksa. Sukarela masuk, sukarela keluar. Ini berarti very loose membership atau seperti massa mengambang. Tidak ada jamiinan, walaupun sudah tahunan jadi anggota, untuk tidak keluar karena satu dan lain hal. Kalau jumlahnya banyak, ya merepotkan. Jadi, nampaknya aturannya perlu direvisi. (Di mesjid, siapa saja boleh ikut sembahyang, tidak ada keanggotaan, tidak ada hak pilih, pengelolaan mesjid di atur oleh satu team kecil saja).
3. Pertanyaan penting seperti dikemukakan oleh pe-respond terdahulu : Apakah Gereja Pembina jaminan pasti bagi kemajuan gereja itu ? Bukankah selama ini, gereja pembina, jika ada masalah, paling sulit diselesaikan ? Dalam bidang-bidang apakah, gereja Pembina dianggap mampu untuk mengatur dirinya sendiri ? Kriteria gereja pembina di TG-PP hanya berdasarkan angka-angka saja. Perlu dimasukkan kriteria yang menyangkut kualitas gereja itu: self-governing, self-propagating, self-supporting dan self-theologizing. He he semoga tidak alergi dengan istilah-istilah ini.
4. Mungkin kita perlu belajar dari organisasi gereja-gereja lain sebagai studi banding. Tidak ada satu peraturan yang sempurna di dunia ini. Kita pilih aturan yang baik-baik dan yang cocok untuk dipakai. TG-PP kita selama ini, kalau ada revisi, sifatnya tambal sulam. Sumbernya ya TG-PP dari AOG USA jaman dulu. Tapi sumber ini sekarang sudah banyak berubah, dan kita masih pakai yang lama. Contoh: kalau seorang gembala tidak terpilih lagi, dia masih bisa hidup dengan jaminan sosial dari pemerintah, semacam pensiun-lah. Mohon maaf, ketika Ketua Umum yang sudah almarhum, tidak terpilih lagi, pensiunnya terlalu kecil untuk isteri beliau. Itu, jabatan Ketua Umum lho. Gereja-gereja lain di Indonesia sepertinya ada yang menyediakan dana pensiun pendetanya. Kita baru mulai saja dengan DPK gaya baru.
Semoga pandangan-pandangan di atas berguna.
August 30th, 2010 at 4:41 pm
Saya setuju dengan komentar pa Suwandoko di atas: “TG-PP kita selama ini, kalau ada revisi, sifatnya tambal sulam.”
Contohnya: pada waktu diadakan perubahan TG-PP dalam Kongres tahun 2003 di Yogya yaitu ayat mengenai kewajiban meningkatkan status dari Gereja Madya ke Gereja Pembina dilunakkan menjadi “dapat” tanpa melihat dampak bertumbuhnya kesewenang-wenangan di sana yang sebelumnya ada jalan keluarnya melalui peningkatan status. Jadi ketentuan-ketentuan mengenai Gereja Madya pun perlu dibenahi sehubungan dengan perubahan di atas.
God bless us!
August 31st, 2010 at 5:49 pm
- Kalau menurut saya, inilah kelemahan kita GSJA yang tak komit menjalankan tata gereja/tata organisasi.
- Kita harus belajar banyak pada gereja-gereja yang memakai sistim Sinodal, seperti contoh di daerah kami Sulut ada organisasi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Ada sistim rolling pendeta/pelayan, setiap empat tahun, sehingga pendeta tersebut tidak ‘merasa bahwa gereja dan bangunan gereja itu miliknya’. Di sini kita melihat tugas pokok dan fungsi Badan Pekerja Sionede GMIM (jika di GSJA) Badan Pengurus Daerah) berjalan baik dalam penataan organisasi. Tak ada salahnya GSJA mengadopsi dengan menerapkan sistim rolling pelayanan kepada semua hamba Tuhan GSJA, (ini hanya usul). Supaya semua pendeta bisa merasakan bagaimana pelayanan di pedesaan dan bagaimana pelayanan perkotaan.
- Sistem gereja pembina kita justru sedikit keliru. Sebenarnya pelayan/pendeta jangan di pilih oleh majelis gereja, melainkan BPD -lah yang melakukan fit and propertest calon gembala sidang pembina. sebab kalau dipilih majelis kadang dan sering memunculkan masalah. Cukup majelis gereja/staf-staf gereja saja yang dipilih. jika demikian, setiap pelayan mempunyai kesempatan untuk melayani di gereja pembina asalkan lolos butuh lewat fit and proper test dari BPD setempat.
September 1st, 2010 at 10:41 am
respon2nya menarik..
tanggapan saya;
1. sebenarnya Tata Gereja dibuat untuk apa sih? sebagai syarat administrasi saja atau menjadi panduan kita berorganisasi. untuk point ini nampaknya kurang mendapat respon baik dari para gembala. Penyebabnya apakah karena ketidak jelasan peraturannya atau masalah pribadi gembalanya(seperti yg disampaikan perespon diatas; karakter,ekonomi dlll)
2. TG perlu direvisi, tg harus dapat menjawab kebutuhan pelayanan yg ada tidak hanya sekedar peraturan.
Pengelompokan gereja dalam kelas-kelas tertentu perlu ditinjau ulang, apakah hal tersebut menentukan sebuah kemajuan gereja atau justru jadi bikin ribet and akhirnya perpecahan.
3.GSJA Indonesia perlu belajar dari gereja2 di indonesia yang tingkat kemajuannya luarbiasa dengan sistem organisasinya yang dinamis dan cantik….
4. Majulah GSJAku….