Seminar Perpajakan di Gereja Reformed Injili

b-26

Pdt. Andre Niko hadir dalam pertemuan khusus digelar untuk kalangan Kristen yang membahas tentang perpajakan. Seminar ini hanya mengulang berbagai hal yang pernah dikemukakan oleh bagian perpajakan di Pemerintahan yang diwakili oleh beberapa orang Kristen, diantaranya, Dr. John Hutagaol.

Hasil pertemuan ini menegaskan kembali beberapa point berikut:

  1. Gereja adalah wajib pajak untuk pemotongan/pemungutan terhadap pemberi jasa dan pembayaran atas biaya gereja
  2. Peneriman gereja seperti kolekte, persepuluhan, sumbangan/hibah adalah bukan obyek pajak
  3. Jika gereja menerima hasil sewa atas penggunaan ruang milik gereja, maka wajib pajak memotong penghasilan atas jasa sewa
  4. Gereja belum ada dalam kategori pembuatan NPWP (Gereja bukan yayasan)
  5. Mengenai persepuluhan hal ini masih ada masalah di antara umat Kristen di mana bagi kelompok Protestan persepuluhan tidak terlalu ditekankan seperti pada aliran Pentakostas. Mengingat belum ada badan khusus penerima sumbangan dari umat Kristen (seperti yang ada di umat Islam – Badan Amal Zakat) maka orang Kristen tidak bisa diperlakukan seperti agama lain (Islam)

Artikel oleh: December 9, 2009  Tags:   Kategori : Announcements  Sebarkan 

Tulis Komentar Anda