Bolehkah Seorang PI GSJA Menikah dengan Seorang Janda?

a-166

Janda cerai dengan suami yang masih hidup – itulah maksud saya! Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan yang berlaku sampai saat ini tetap membatasi bahwa seorang PI GSJA TIDAK DAPAT MENIKAH DENGAN SEORANG JANDA YANG SUAMINYA MASIH HIDUP. Alasannya sederhana:

  • Gereja tidak mendukung ‘perceraian’ sekalipun kemudian orang yang dilayani secara sadar memilih untuk bercerai
  • Karena gereja tidak mendukung perceraian maka gereja tidak bisa menerima seorang Pelayan Injil yang membentuk keluarga dengan seseorang yang telah bercerai
  • Keteladanan hidup keluarga seorang hamba Tuhan menjadi hal terpenting selain perkataan firman Allah yang harus ditaati, yang membentuk kehidupan jemaat yang dilayaninya
  • Apa yang berlaku kepada seorang Pelayan injil GSJA adalah lebih tinggi tuntutannya dibanding dengan apa yang dapat diberlakukan bagi jemaat. Komitmen kekudusan seorang hamba Tuhan harus lebih tinggi dari orang yang dilayaninya.

Jika ia tetap ingin menikah dengan seorang janda yang suaminya masih hidup, maka sudah selayaknya keinginan tersebut dijalani dengan cara ‘mengundurkan diri’ dari kependetaan GSJA.Ia tetap dapat membantu pelayanan tetapi tidak sebagai pemimpin sidang atau gembala sidang sebagaimana dapat dilakukan oleh jemat biasa. Berbagai bentuk pelayanan lain mungkin saja dapat dilakukan, tetapi tidak sebagai seorang Pelayan injil resmi GSJA.

Mencintai seseorang tidak secara otomatis akan melegalkan kedudukan kita sebagai seorang hamba Tuhan. Konsekuensi tugas dan jabatan menyebabkan kita harus membatasi diri dan mengerti batas-batasnya. Begitu anda mendaftarkan diri sebagai PI GSJA maka anda harus bersedia memikul aturan yang dituangkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan.

Tuhan memberkati!

Artikel oleh: September 11, 2009  Tags:   Kategori : Artikel  Sebarkan 

Tulis Komentar Anda