TAFSIR RESMI MAHKAMAH KONSTITUSI tentang HUBUNGAN ANTARA NEGARA & AGAMA

a-157

Kanena penting untuk diketahui oleh teman-teman Pelayan Injil tentang tafsiran resmi MAHKAMAH KONSTITUSI, Badan tertinggi di negara kita yang berhak menafsir UUD’45 maka berikut saya berikan.

Putusan  Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Agustus 2008 no 19/PUU-VI/2008 kurang mendapat perhatian publik. Padahal keputusan tersebut mengungkap satu hal yang sangat fundamental tentang TAFSIR RESMI UUD 1945 yaitu soal hubungan antara Negara dan Agama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Awalnya, pertimbangan Mahkamah Konstitusi ini berasal dari permohonan Pengujian Undang-Undang no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh seorang warga Serang yang hasilnya adalah MK menolak permohonan tersebut. Ia meminta agar syariat Islam diterapkan kepada WNI beragama Islam. Sedangkan yang dari agama lain diterapkan hukum lainnya. MK menolak permohonan tersebut.

Saya petik langsung dari halaman 24 Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI tersebut, perhatikan bagian bagian yang saya garis bawahi yang memperkuat pendirian kita tentang negara kita :

“Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan agama. Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu agama tertentu, namun Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Dalam hubungannya dengan dasar falsafah Pancasila, hukum nasional harus menjamin keutuhan ideologi dan integrasi wilayah negara, serta membangun toleransi beragama yang berkadilan dan berkeadaban. Dengan demikian, hukum nasional dapat menjadi faktor integrasi yang merupakan alat perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan negara kepada warga negara tidak didasarkan pada ukuran besar (mayoritas) dan kecil (minoritas) pemeluk agama, suku ataupun ras.  Jika masalah pemberlakuan hukum Islam ini dikaitkan dengan sumber hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam memang menjadi sumber hukum nasional, tetapi hukum Islam bukanlah satu-satunya sumber hukum nasional, sebab selain hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat, serta sumber tradisi hukum lain pun menjadi sumber hukum nasional.â€

Putusan tersebut yang diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi pada tanggal 8 Agustus 2008, Jimly Asshidiqie, Moh. Mahfud MD, HM. Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, H. Harjono, Maruarar Siahaan, H.A.S Natabaya, I dewa Gede Palguna, dan H. Abdul Mukhties Fadjar.

Sebaiknya sebagai warga gereja kita turut mengetahui hal ini. Sebenarnya sebagai warga negara seharusnya tafsiran resmi ini dipublikasi sehingga tidak perlu lagi ada keinginan untuk mendirikan negara agama.

Artikel oleh: September 2, 2009  Tags:   Kategori : Artikel  Sebarkan 

Satu komentar

  1. Indra Bramono - February 3, 2010

    Good article! saya rasa semua PI perlu jeli untuk melihat hal-hal seperti ini yang berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Itu sebabnya rajinlah PI menyerap hal-hal yang cukup popular dan terkini yang berkembang dimasyarakat, dan dengan hikmat Tuhan dipakai untuk menolong pelayanan kita masing-masing.

    Substansi keputusan Mahkamah Konstitusi melegakan kita semua, bahwa akhirnya ada institusi negara yang masih berpikiran jernih untuk menjaga dan mengawal dasar konstitusi negara kita, UUD’45 yang menjamin setiap warga negara Indonesia diberi kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing. Meskipun demikian, pastilah dalam implementasinya akan banyak tantangan-tantangan yang akan kita temukan dilapangan. Karena mereka yang tidak tahu keputusan MK ini bukan saja dari pihak-pihak agama minoritas, tapi juga mereka yang mayoritas yang justru merasa dapat melakukan hal-hal yang hanya menguntungkan mereka, karena mereka merasa mayoritas dan dapat memiliki semacam “hak” untuk menentukan apa saja yang baik untuk mereka. Oleh karenanya menjadi JAUH LEBIH BAIK, kalau PI memiliki pengetahuan yang luas yang didukung oleh keputusan-keputusan formal yang memiliki dasar hukum tetap. Sehingga apabila kita perlu mengungkapkan argumen-argumen maka kita berdiri diatas dasar yang benar. Disamping tentu saja kita tidak dapat mengabaikan kuasa Roh Tuhan yang akan selalu menyertai seluruh pekerjaan PI untuk mengabarkan Kabar Baik keseluruh penjuru dunia.

    Tuhan memberkati!
    – Indra –

Tulis Komentar Anda